Kualitas Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat, Dinas Pendidikan HST Alihkan Pembelajaran ke PJJ pada 17 September 2026
BARABAI — Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengeluarkan kebijakan pengalihan kegiatan belajar mengajar dari Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kebijakan ini resmi diberlakukan pada hari Kamis, 17 September 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah memantau kondisi kualitas udara di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah per tanggal 16 September 2026 pukul 21.00 WITA yang tercatat pada angka 208. Berdasarkan parameter (PM2.5), angka tersebut menempatkan kualitas udara di HST dalam kategori Sangat Tidak Sehat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tanggal 28 Agustus 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan, serta kelanjutan dari Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 400.3/1817/B.SMP/DIK/2026 tertanggal 30 Agustus 2026.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait pelaksanaan kebijakan PJJ ini:
* Berlaku Khusus untuk Murid: Kebijakan PJJ pada tanggal 17 September 2026 ini hanya berlaku bagi murid di seluruh satuan pendidikan se-Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
* Kehadiran Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Kepala Satuan Pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan tetap hadir ke satuan pendidikan seperti biasa untuk mempersiapkan, memantau, mengevaluasi PJJ, serta menyelesaikan administrasi sekolah.
* Kebijakan Bagi Kelompok Rentan: Bagi kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan yang termasuk kategori rentan (khususnya yang memiliki riwayat asma atau sejenisnya) dapat menyesuaikan kehadiran melalui mekanisme izin internal satuan pendidikan.
* Peran Satuan Pendidikan dan Orang Tua: Setiap satuan pendidikan diminta untuk menyiapkan bahan ajar, penugasan, dan mekanisme PJJ dengan tetap memperhatikan capaian kompetensi murid, serta aktif menginformasikannya kepada orang tua atau wali murid.
* Evaluasi Lanjutan: Pelaksanaan PJJ pada tanggal 17 September 2026 ini akan menjadi dasar evaluasi bagi penetapan kebijakan pembelajaran pada hari-hari berikutnya, yang akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran sesuai dengan perkembangan kondisi kualitas udara.
* Pemantauan Berkala: Pengawas satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan diimbau untuk terus memantau perkembangan kualitas udara serta kesehatan warga sekolah, dan segera melaporkannya secara berkala kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dinas Pendidikan HST mengimbau kepada seluruh warga satuan pendidikan dan orang tua/wali murid untuk tetap menjaga kesehatan, mengurangi aktivitas di luar ruangan, serta mengikuti perkembangan informasi resmi melalui laman dan kanal komunikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.