Tugas dan Fungsi
Kedudukan
Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Fungsi
1
Pengoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan.
2
Penyelenggaraan kebijakan di bidang pendidikan.
3
Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan.
4
Penyelenggaraan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
5
Pengoordinasian penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis.
6
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi
Sesuai SOTK terbaru (Peraturan Bupati HST Nomor 44 Tahun 2025).
Kepala Dinas
Sekretariat
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat
- Seksi Kurikulum dan Peserta Didik PAUD dan Pendidikan Masyarakat
- Seksi Manajemen Guru dan Tenaga Kependidikan dan Kelembagaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat
- Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar
- Seksi Kurikulum dan Peserta Didik Sekolah Dasar
- Seksi Manajemen Guru dan Tenaga Kependidikan dan Kelembagaan Sekolah Dasar
- Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
- Seksi Kurikulum dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama
- Seksi Manajemen Guru dan Tenaga Kependidikan dan Kelembagaan Sekolah Menengah Pertama
- Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Sarana Prasarana
- Seksi Sarana Prasarana PAUD, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Masyarakat
- Seksi Sarana Prasarana Sekolah Dasar
- Kelompok Jabatan Fungsional
Unit Pelaksana Teknis Daerah dan/atau Satuan Pendidikan
Kelompok Jabatan Fungsional
Dasar hukum: Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah.
Visi & Misi
Visi
“Terwujudnya Hulu Sungai Tengah yang Religius, Sejahtera, dan Bermartabat”
Visi Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2025–2029 (RPJMD) sekaligus menjadi arah dan komitmen pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam pembangunan sumber daya manusia.
Makna Visi
Visi tersebut mencerminkan tekad membangun Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan tiga pilar utama:
- Religius — pemerintahan yang jujur, adil, bermanfaat, dan disiplin, serta masyarakat yang aman dan tenteram berlandaskan nilai-nilai agama, moral, dan etika.
- Sejahtera — kehidupan masyarakat yang berkecukupan, terpenuhinya kebutuhan dasar termasuk pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan, dengan tingkat kemiskinan yang rendah dan kualitas SDM yang meningkat.
- Bermartabat — daerah yang maju, berdaya saing, dan unggul dalam kualitas Sumber Daya Manusia, perekonomian, infrastruktur, pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan.
Misi Pembangunan Daerah
Untuk mewujudkan visi tersebut, ditetapkan 4 (empat) misi pembangunan daerah:
- Mewujudkan perubahan sosial masyarakat menuju masyarakat adaptif, berdaya saing, dan berkualitas hidup tinggi yang religius serta berbudaya.
- Mewujudkan perubahan perekonomian daerah secara merata dengan pengembangan menyeluruh dari hulu dan hilirisasi pertanian serta sektor potensial pendukung dengan prinsip kerakyatan yang memperhatikan kesinambungan pembangunan.
- Meningkatkan infrastruktur pelayanan publik yang merata dengan prinsip berkelanjutan dalam mendukung pengembangan sektor potensial perekonomian daerah dan pelayanan masyarakat.
- Mewujudkan pemerintahan yang tanggap dan santun dengan tata kelola profesional.
★ Peran Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan mengemban Misi Pertama — mewujudkan transformasi sosial masyarakat melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pembangunan SDM diwujudkan dengan membangun manusia yang sehat, cerdas, kreatif, religius, unggul, dan berdaya saing secara regional maupun nasional.
Selaras dengan trisula pembangunan nasional, arah kebijakan pendidikan HST meliputi dukungan Makan Bergizi Gratis (MBG), pembentukan sekolah unggulan, penguatan pendidikan karakter, budi pekerti, dan pengembangan peserta didik menuju Indonesia Emas 2045.
Sumber: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2025–2029.
Struktur Organisasi
Bagan organisasi interaktif sesuai SOTK terbaru (Peraturan Bupati HST Nomor 44 Tahun 2025).
Sekretariat
Salihin, S.Pd.SD
Subbag Umum & Kepegawaian
Subbag Keuangan
Subbag Perencanaan & Pelaporan
Bidang Pembinaan & Sarpras
Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas
Plt. Alamsyah Mappaompo, S.Pd., MM.
-
Seksi Kurikulum dan Peserta Didik
-
Seksi Manajemen GTK dan Kelembagaan
Bidang Pembinaan Sekolah Dasar
Badaruddin, M.Pd.
-
Seksi Kurikulum dan Peserta Didik SD
-
Seksi Manajemen GTK dan Kelembagaan SD
Bidang Pembinaan SMP
Alamsyah Mappaompo, S.Pd., MM.
-
Seksi Kurikulum dan Peserta Didik SMP
-
Seksi Manajemen GTK dan Kelembagaan SMP
Bidang Sarpras dan Kelembagaan
Bayhaki Novie, S.Pd.
-
Seksi Sarpras PAUD, SMP, dan Dikmas
-
Seksi Sarpras Sekolah Dasar
Unit Pelaksana Teknis Daerah dan/atau Satuan Pendidikan
UPTD & Satuan Pendidikan
Kelompok Jabatan Fungsional
Tenaga Fungsional & Ahli
Dasar hukum: Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 44 Tahun 2025 tentang SOTK Perangkat Daerah.
Profil Data Pejabat
Pejabat Struktural Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sesuai SOTK terbaru (Peraturan Bupati HST Nomor 44 Tahun 2025).