Logo

Profil Dinas

Informasi resmi seputar Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Tugas dan Fungsi

Kedudukan

Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok

Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi

1

Pengoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan.

2

Penyelenggaraan kebijakan di bidang pendidikan.

3

Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan.

4

Penyelenggaraan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.

5

Pengoordinasian penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis.

6

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi

Sesuai SOTK terbaru (Peraturan Bupati HST Nomor 44 Tahun 2025).

Kepala Dinas

Sekretariat

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Sub Bagian Keuangan
  • Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat

  • Seksi Kurikulum dan Peserta Didik PAUD dan Pendidikan Masyarakat
  • Seksi Manajemen Guru dan Tenaga Kependidikan dan Kelembagaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar

  • Seksi Kurikulum dan Peserta Didik Sekolah Dasar
  • Seksi Manajemen Guru dan Tenaga Kependidikan dan Kelembagaan Sekolah Dasar
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama

  • Seksi Kurikulum dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama
  • Seksi Manajemen Guru dan Tenaga Kependidikan dan Kelembagaan Sekolah Menengah Pertama
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Bidang Sarana Prasarana

  • Seksi Sarana Prasarana PAUD, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Masyarakat
  • Seksi Sarana Prasarana Sekolah Dasar
  • Kelompok Jabatan Fungsional
Unit Pelaksana Teknis Daerah dan/atau Satuan Pendidikan
Kelompok Jabatan Fungsional

Dasar hukum: Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah.