Logo
SOP.PSD.22

Pengajuan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Layanan pengajuan dan penyaluran TPG bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Waktu

5 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

Tim Aneka Tunjangan Dinas Pendidikan

Bidang

Bidang Pembinaan PAUD & Dikmas / SD / SMP

Produk Layanan

SK Tunjangan Profesi (SKTP) dan penyaluran Tunjangan Profesi Guru

Persyaratan

  • Guru berstatus CPNS/PNS/PPPK pada satuan pendidikan binaan
  • Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG)
  • Terdata aktif pada Dapodik dan Info GTK
  • Aktif mengajar sesuai sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja
  • Hasil penilaian kinerja paling rendah bernilai baik
  • Print out daftar hadir/kehadiran GTK yang dilegalisasi Kepala Sekolah
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala Sekolah

Prosedur / Alur Layanan

  1. 1 Guru/sekolah memutakhirkan data pada Dapodik melalui operator sekolah
  2. 2 Dinas dan Kementerian memvalidasi data calon penerima melalui aplikasi SIM-Tun/Info GTK
  3. 3 Dinas melakukan verifikasi data faktual dan kehadiran guru
  4. 4 Dinas mengusulkan penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP) melalui aplikasi
  5. 5 SKTP diterbitkan dan dapat dipantau melalui Info GTK
  6. 6 Dinas menyalurkan Tunjangan Profesi ke rekening guru per triwulan dan menyusun laporan penyaluran

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017
  • Peraturan Menteri Pendidikan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru yang berlaku
  • Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan