SOP.PSD.22
Pengajuan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Layanan pengajuan dan penyaluran TPG bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Waktu
5 hari kerja
Biaya
Gratis
Pelaksana
Tim Aneka Tunjangan Dinas Pendidikan
Bidang
Bidang Pembinaan PAUD & Dikmas / SD / SMP
Produk Layanan
SK Tunjangan Profesi (SKTP) dan penyaluran Tunjangan Profesi Guru
Persyaratan
- Guru berstatus CPNS/PNS/PPPK pada satuan pendidikan binaan
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Terdata aktif pada Dapodik dan Info GTK
- Aktif mengajar sesuai sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja
- Hasil penilaian kinerja paling rendah bernilai baik
- Print out daftar hadir/kehadiran GTK yang dilegalisasi Kepala Sekolah
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala Sekolah
Prosedur / Alur Layanan
- 1 Guru/sekolah memutakhirkan data pada Dapodik melalui operator sekolah
- 2 Dinas dan Kementerian memvalidasi data calon penerima melalui aplikasi SIM-Tun/Info GTK
- 3 Dinas melakukan verifikasi data faktual dan kehadiran guru
- 4 Dinas mengusulkan penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP) melalui aplikasi
- 5 SKTP diterbitkan dan dapat dipantau melalui Info GTK
- 6 Dinas menyalurkan Tunjangan Profesi ke rekening guru per triwulan dan menyusun laporan penyaluran
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Pendidikan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru yang berlaku
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Cara Pengajuan
Datang langsung ke ULT Dinas Pendidikan atau ajukan daring:
Jl. H. Sibli Imansyah No.1, Barabai
Sen–Kam 08.00–15.00 · Jum 08.00–11.00 WITA
Layanan Lainnya
- Asesmen Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
- Kenaikan Pangkat / Jenjang Jabatan Fungsional
- Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru
- Kenaikan Pangkat Luar Biasa (Prestasi)
- Kenaikan Pangkat Melalui Penyesuaian Ijazah
- Kenaikan Pangkat Reguler / Otomatis
- Legalisasi STTB / SKHUN / SKYBS / Surat Keterangan Lain
- Penerbitan Rekomendasi Mutasi ASN
- Pengajuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
- Pengajuan Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi, dan Sarana Sekolah
- Pengajuan Cuti Pegawai
- Pengajuan Izin Belajar
- Pengajuan Izin Perceraian PNS
- Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
- Pengajuan Masa Persiapan Pensiun (MPP)
- Pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Pengajuan Pencantuman Gelar Akademik
- Pengajuan Pensiun (BUP, APS, Janda/Duda, Anumerta)
- Pengajuan Tugas Belajar
- Pengajuan Usulan Penerbitan NUPTK
- Rekomendasi Mutasi Masuk / Keluar Siswa
- SK Kesalahan Penulisan Ijazah / STTB
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB