Pengajuan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Layanan pengajuan dan penyaluran TPG bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Waktu
5 hari kerja
Akses Online
24 Jam / 7 Hari
Biaya
Gratis
Pelaksana
Tim Aneka Tunjangan Dinas Pendidikan
Bidang
Bidang Pembinaan PAUD & Dikmas / SD / SMP
Produk Layanan
SK Tunjangan Profesi (SKTP) dan penyaluran Tunjangan Profesi Guru
Persyaratan
- Guru berstatus CPNS/PNS/PPPK pada satuan pendidikan binaan
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Terdata aktif pada Dapodik dan Info GTK
- Aktif mengajar sesuai sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja
- Hasil penilaian kinerja paling rendah bernilai baik
- Print out daftar hadir/kehadiran GTK yang dilegalisasi Kepala Sekolah
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala Sekolah
Prosedur Pelayanan
-
1
Guru/sekolah memutakhirkan data pada Dapodik melalui operator sekolah
-
2
Dinas dan Kementerian memvalidasi data calon penerima melalui aplikasi SIM-Tun/Info GTK
-
3
Dinas melakukan verifikasi data faktual dan kehadiran guru
-
4
Dinas mengusulkan penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP) melalui aplikasi
-
5
SKTP diterbitkan dan dapat dipantau melalui Info GTK
-
6
Dinas menyalurkan Tunjangan Profesi ke rekening guru per triwulan dan menyusun laporan penyaluran
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Pendidikan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru yang berlaku
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Bantuan & Informasi
Butuh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini? Hubungi kami melalui: