Pengajuan Tugas Belajar
Layanan pengajuan tugas belajar bagi PNS untuk mengikuti pendidikan formal yang lebih tinggi.
Waktu
7 hari kerja
Akses Online
24 Jam / 7 Hari
Biaya
Gratis
Pelaksana
1 orang
Bidang
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Formulir Layanan Kepegawaian & ASN
Klik tombol di samping untuk mengisi formulir pengajuan secara daring melalui tautan resmi s.id kapan saja.
Produk Layanan
Surat Pengantar Usulan Tugas Belajar / SK Tugas Belajar
Persyaratan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Surat permohonan tugas belajar dari pemohon
- Surat keterangan lulus seleksi/diterima dari perguruan tinggi
- Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir yang dilegalisasi
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir yang dilegalisasi
- Hasil Penilaian Kinerja/SKP 2 (dua) tahun terakhir bernilai minimal baik
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat
- Surat keterangan akreditasi program studi
- Surat pernyataan kesanggupan menaati ketentuan tugas belajar bermaterai
Prosedur Pelayanan
-
1
Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan
-
2
Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas
-
3
Sub Bagian Kepegawaian menelaah kesesuaian program studi dengan kebutuhan organisasi dan menyiapkan usulan
-
4
Usulan diteruskan ke BKPSDMD untuk penerbitan SK Tugas Belajar
-
5
Petugas menyerahkan produk layanan kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
- Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil
Bantuan & Informasi
Butuh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini? Hubungi kami melalui: