SOP.PSD.15
Pelayanan Online 24 Jam
Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB
Layanan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang hilang atau rusak.
Waktu
3 hari kerja
Akses Online
24 Jam / 7 Hari
Biaya
Gratis
Pelaksana
2 orang
Bidang
Bidang Pembinaan PAUD & Dikmas / SD / SMP
Produk Layanan
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
Persyaratan
- Surat permohonan dari pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga, KTP, dan akta kelahiran
- Fotokopi ijazah pendidikan sebelumnya
- Fotokopi ijazah yang akan diganti (apabila ada)
- Pasfoto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
- Materai secukupnya
- Bagi ijazah hilang: surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, daftar nominatif peserta ujian, surat pernyataan 2 orang saksi seangkatan, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari satuan pendidikan yang bersangkutan (jika sekolah masih ada)
Prosedur Pelayanan
-
1
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan melalui ULT
-
2
Petugas Bidang memverifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas
-
3
Petugas menyusun Surat Keterangan Pengganti Ijazah
-
4
Kepala Seksi dan Kepala Bidang meneliti dan memberi paraf
-
5
Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pengganti Ijazah
-
6
Petugas memberi nomor, stempel, mengarsipkan, dan menyerahkan surat kepada pemohon
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Bantuan & Informasi
Butuh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini? Hubungi kami melalui:
Waktu Pelayanan
Senin - Kamis (Tatap Muka)
08.00 - 15.00 WITA
Jumat (Tatap Muka)
08.00 - 11.00 WITA
Pelayanan Online
24 Jam / 7 Hari