SOP.PSD.15
Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB
Layanan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang hilang atau rusak.
Waktu
3 hari kerja
Biaya
Gratis
Pelaksana
2 orang
Bidang
Bidang Pembinaan PAUD & Dikmas / SD / SMP
Produk Layanan
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
Persyaratan
- Surat permohonan dari pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga, KTP, dan akta kelahiran
- Fotokopi ijazah pendidikan sebelumnya
- Fotokopi ijazah yang akan diganti (apabila ada)
- Pasfoto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
- Materai secukupnya
- Bagi ijazah hilang: surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, daftar nominatif peserta ujian, surat pernyataan 2 orang saksi seangkatan, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari satuan pendidikan yang bersangkutan (jika sekolah masih ada)
Prosedur / Alur Layanan
- 1 Pemohon menyerahkan berkas persyaratan melalui ULT
- 2 Petugas Bidang memverifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas
- 3 Petugas menyusun Surat Keterangan Pengganti Ijazah
- 4 Kepala Seksi dan Kepala Bidang meneliti dan memberi paraf
- 5 Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pengganti Ijazah
- 6 Petugas memberi nomor, stempel, mengarsipkan, dan menyerahkan surat kepada pemohon
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Cara Pengajuan
Datang langsung ke ULT Dinas Pendidikan atau ajukan daring:
Jl. H. Sibli Imansyah No.1, Barabai
Sen–Kam 08.00–15.00 · Jum 08.00–11.00 WITA
Layanan Lainnya
- Asesmen Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
- Kenaikan Pangkat / Jenjang Jabatan Fungsional
- Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru
- Kenaikan Pangkat Luar Biasa (Prestasi)
- Kenaikan Pangkat Melalui Penyesuaian Ijazah
- Kenaikan Pangkat Reguler / Otomatis
- Legalisasi STTB / SKHUN / SKYBS / Surat Keterangan Lain
- Penerbitan Rekomendasi Mutasi ASN
- Pengajuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
- Pengajuan Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi, dan Sarana Sekolah
- Pengajuan Cuti Pegawai
- Pengajuan Izin Belajar
- Pengajuan Izin Perceraian PNS
- Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
- Pengajuan Masa Persiapan Pensiun (MPP)
- Pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Pengajuan Pencantuman Gelar Akademik
- Pengajuan Pensiun (BUP, APS, Janda/Duda, Anumerta)
- Pengajuan Tugas Belajar
- Pengajuan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
- Pengajuan Usulan Penerbitan NUPTK
- Rekomendasi Mutasi Masuk / Keluar Siswa
- SK Kesalahan Penulisan Ijazah / STTB