Logo
SOP.PSD.15

Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB

Layanan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang hilang atau rusak.

Waktu

3 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

2 orang

Bidang

Bidang Pembinaan PAUD & Dikmas / SD / SMP

Produk Layanan

Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB

Persyaratan

  • Surat permohonan dari pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga, KTP, dan akta kelahiran
  • Fotokopi ijazah pendidikan sebelumnya
  • Fotokopi ijazah yang akan diganti (apabila ada)
  • Pasfoto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Materai secukupnya
  • Bagi ijazah hilang: surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, daftar nominatif peserta ujian, surat pernyataan 2 orang saksi seangkatan, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai
  • Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari satuan pendidikan yang bersangkutan (jika sekolah masih ada)

Prosedur / Alur Layanan

  1. 1 Pemohon menyerahkan berkas persyaratan melalui ULT
  2. 2 Petugas Bidang memverifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas
  3. 3 Petugas menyusun Surat Keterangan Pengganti Ijazah
  4. 4 Kepala Seksi dan Kepala Bidang meneliti dan memberi paraf
  5. 5 Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pengganti Ijazah
  6. 6 Petugas memberi nomor, stempel, mengarsipkan, dan menyerahkan surat kepada pemohon

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
  • Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan