Logo
SOP.PSD.15 Pelayanan Online 24 Jam

Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB

Layanan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang hilang atau rusak.

Waktu

3 hari kerja

Akses Online

24 Jam / 7 Hari

Biaya

Gratis

Pelaksana

2 orang

Bidang

Bidang Pembinaan PAUD & Dikmas / SD / SMP

Produk Layanan

Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB

Persyaratan

  • Surat permohonan dari pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga, KTP, dan akta kelahiran
  • Fotokopi ijazah pendidikan sebelumnya
  • Fotokopi ijazah yang akan diganti (apabila ada)
  • Pasfoto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Materai secukupnya
  • Bagi ijazah hilang: surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, daftar nominatif peserta ujian, surat pernyataan 2 orang saksi seangkatan, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai
  • Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari satuan pendidikan yang bersangkutan (jika sekolah masih ada)

Prosedur Pelayanan

  1. 1

    Pemohon menyerahkan berkas persyaratan melalui ULT

  2. 2

    Petugas Bidang memverifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas

  3. 3

    Petugas menyusun Surat Keterangan Pengganti Ijazah

  4. 4

    Kepala Seksi dan Kepala Bidang meneliti dan memberi paraf

  5. 5

    Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pengganti Ijazah

  6. 6

    Petugas memberi nomor, stempel, mengarsipkan, dan menyerahkan surat kepada pemohon

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
  • Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Bantuan & Informasi

Butuh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini? Hubungi kami melalui:

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis (Tatap Muka) 08.00 - 15.00 WITA
Jumat (Tatap Muka) 08.00 - 11.00 WITA
Pelayanan Online 24 Jam / 7 Hari
Kembali ke Daftar Layanan