SOP.KPG.10
Pengajuan Pensiun (BUP, APS, Janda/Duda, Anumerta)
Layanan pengajuan pensiun untuk semua kategori bagi PNS dan keluarganya.
Waktu
5 hari kerja
Biaya
Gratis
Pelaksana
2 orang
Bidang
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pengajuan Daring / Online
Isi Form Layanan
Formulir Layanan Kepegawaian & ASN
Klik tombol di samping untuk mengisi formulir pengajuan secara daring melalui tautan resmi s.id.
Produk Layanan
SK Pensiun dan surat pengantar usulan pensiun
Persyaratan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Formulir Daftar Perubahan (DPCP) yang diisi lengkap
- Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat/Jabatan terakhir yang dilegalisasi
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi
- Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) dan SK Konversi NIP
- Fotokopi akta nikah (bagi yang menikah)
- Fotokopi akta kelahiran anak yang masih menjadi tanggungan
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar (latar merah)
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (untuk APS)
Prosedur / Alur Layanan
- 1 Pemohon menyampaikan berkas usulan pensiun melalui ULT
- 2 Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas usulan pensiun
- 3 Sub Bagian Kepegawaian menelaah usulan dan mengunggah berkas melalui SIASN
- 4 BKPSDMD memberikan persetujuan usulan instansi
- 5 BKN memproses usulan dan menerbitkan SK Pensiun
- 6 Petugas menyerahkan SK Pensiun kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pengajuan Pensiun PNS
Cara Pengajuan
Datang langsung ke ULT Dinas Pendidikan atau ajukan daring:
Jl. H. Sibli Imansyah No.1, Barabai
Sen–Kam 08.00–15.00 · Jum 08.00–11.00 WITA
Layanan Lainnya
- Asesmen Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
- Kenaikan Pangkat / Jenjang Jabatan Fungsional
- Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru
- Kenaikan Pangkat Luar Biasa (Prestasi)
- Kenaikan Pangkat Melalui Penyesuaian Ijazah
- Kenaikan Pangkat Reguler / Otomatis
- Legalisasi STTB / SKHUN / SKYBS / Surat Keterangan Lain
- Penerbitan Rekomendasi Mutasi ASN
- Pengajuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
- Pengajuan Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi, dan Sarana Sekolah
- Pengajuan Cuti Pegawai
- Pengajuan Izin Belajar
- Pengajuan Izin Perceraian PNS
- Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
- Pengajuan Masa Persiapan Pensiun (MPP)
- Pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Pengajuan Pencantuman Gelar Akademik
- Pengajuan Tugas Belajar
- Pengajuan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
- Pengajuan Usulan Penerbitan NUPTK
- Rekomendasi Mutasi Masuk / Keluar Siswa
- SK Kesalahan Penulisan Ijazah / STTB
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB