Logo
SOP.KPG.10 Pelayanan Online 24 Jam

Pengajuan Pensiun (BUP, APS, Janda/Duda, Anumerta)

Layanan pengajuan pensiun untuk semua kategori bagi PNS dan keluarganya.

Waktu

5 hari kerja

Akses Online

24 Jam / 7 Hari

Biaya

Gratis

Pelaksana

2 orang

Bidang

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Pengajuan Daring / Online 24 Jam

Formulir Layanan Kepegawaian & ASN

Klik tombol di samping untuk mengisi formulir pengajuan secara daring melalui tautan resmi s.id kapan saja.

Isi Form Layanan

Produk Layanan

SK Pensiun dan surat pengantar usulan pensiun

Persyaratan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Formulir Daftar Perubahan (DPCP) yang diisi lengkap
  • Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat/Jabatan terakhir yang dilegalisasi
  • Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi
  • Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) dan SK Konversi NIP
  • Fotokopi akta nikah (bagi yang menikah)
  • Fotokopi akta kelahiran anak yang masih menjadi tanggungan
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar (latar merah)
  • Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (untuk APS)

Prosedur Pelayanan

  1. 1

    Pemohon menyampaikan berkas usulan pensiun melalui ULT

  2. 2

    Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas usulan pensiun

  3. 3

    Sub Bagian Kepegawaian menelaah usulan dan mengunggah berkas melalui SIASN

  4. 4

    BKPSDMD memberikan persetujuan usulan instansi

  5. 5

    BKN memproses usulan dan menerbitkan SK Pensiun

  6. 6

    Petugas menyerahkan SK Pensiun kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
  • Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pengajuan Pensiun PNS

Bantuan & Informasi

Butuh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini? Hubungi kami melalui:

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis (Tatap Muka) 08.00 - 15.00 WITA
Jumat (Tatap Muka) 08.00 - 11.00 WITA
Pelayanan Online 24 Jam / 7 Hari
Kembali ke Daftar Layanan