Pengajuan Pensiun (BUP, APS, Janda/Duda, Anumerta)
Layanan pengajuan pensiun untuk semua kategori bagi PNS dan keluarganya.
Waktu
5 hari kerja
Akses Online
24 Jam / 7 Hari
Biaya
Gratis
Pelaksana
2 orang
Bidang
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Formulir Layanan Kepegawaian & ASN
Klik tombol di samping untuk mengisi formulir pengajuan secara daring melalui tautan resmi s.id kapan saja.
Produk Layanan
SK Pensiun dan surat pengantar usulan pensiun
Persyaratan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Formulir Daftar Perubahan (DPCP) yang diisi lengkap
- Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat/Jabatan terakhir yang dilegalisasi
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi
- Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) dan SK Konversi NIP
- Fotokopi akta nikah (bagi yang menikah)
- Fotokopi akta kelahiran anak yang masih menjadi tanggungan
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar (latar merah)
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (untuk APS)
Prosedur Pelayanan
-
1
Pemohon menyampaikan berkas usulan pensiun melalui ULT
-
2
Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas usulan pensiun
-
3
Sub Bagian Kepegawaian menelaah usulan dan mengunggah berkas melalui SIASN
-
4
BKPSDMD memberikan persetujuan usulan instansi
-
5
BKN memproses usulan dan menerbitkan SK Pensiun
-
6
Petugas menyerahkan SK Pensiun kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pengajuan Pensiun PNS
Bantuan & Informasi
Butuh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini? Hubungi kami melalui: