Logo
SOP.KPG.11 Pelayanan Online 24 Jam

Pengajuan Pencantuman Gelar Akademik

Layanan pengajuan pencantuman gelar akademik bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan lebih tinggi.

Waktu

3 hari kerja

Akses Online

24 Jam / 7 Hari

Biaya

Gratis

Pelaksana

1 orang

Bidang

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Pengajuan Daring / Online 24 Jam

Formulir Layanan Kepegawaian & ASN

Klik tombol di samping untuk mengisi formulir pengajuan secara daring melalui tautan resmi s.id kapan saja.

Isi Form Layanan

Produk Layanan

Surat Pengantar Usulan Pencantuman Gelar Akademik / Surat Izin Pencantuman Gelar

Persyaratan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi
  • Fotokopi Surat Izin Belajar/Tugas Belajar
  • Fotokopi SK Pangkat terakhir yang dilegalisasi
  • Hasil Penilaian Kinerja/SKP 2 (dua) tahun terakhir
  • Uraian tugas dari Kepala Sekolah
  • Surat keterangan tidak sedang/dalam proses hukuman disiplin tingkat sedang/berat
  • Surat keterangan tidak sedang diberhentikan sementara sebagai PNS
  • Surat Keterangan Alumni dari perguruan tinggi

Prosedur Pelayanan

  1. 1

    Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan

  2. 2

    Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas

  3. 3

    Sub Bagian Kepegawaian menelaah dan menyiapkan usulan/surat pengantar

  4. 4

    Usulan diteruskan ke BKPSDMD untuk penerbitan Surat Izin Pencantuman Gelar

  5. 5

    Petugas menyerahkan produk layanan kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
  • Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pedoman Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Pencantuman Gelar bagi PNS

Bantuan & Informasi

Butuh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini? Hubungi kami melalui:

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis (Tatap Muka) 08.00 - 15.00 WITA
Jumat (Tatap Muka) 08.00 - 11.00 WITA
Pelayanan Online 24 Jam / 7 Hari
Kembali ke Daftar Layanan