SOP.PSD.21
Pelayanan Online 24 Jam
Pengajuan Usulan Penerbitan NUPTK
Layanan pengajuan penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan melalui Verval PTK.
Waktu
3 hari kerja
Akses Online
24 Jam / 7 Hari
Biaya
Gratis
Pelaksana
1 orang operator
Bidang
Bidang Pembinaan PAUD & Dikmas / SD / SMP
Produk Layanan
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Persyaratan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah (untuk pengusulan baru)
- Bukti input dan sinkronisasi data pada Dapodik
- Fotokopi/pindaian KTP
- Fotokopi/pindaian ijazah dari SD sampai pendidikan terakhir
- Fotokopi/pindaian SK pengangkatan, surat pembagian tugas mengajar, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
Prosedur Pelayanan
-
1
Satuan pendidikan menginput data PTK dan melakukan sinkronisasi Dapodik
-
2
Pemohon menyampaikan berkas persyaratan melalui ULT
-
3
Petugas/operator melakukan verifikasi dan validasi data hasil sinkronisasi Dapodik
-
4
PTK yang memenuhi syarat diajukan sebagai calon penerima NUPTK melalui aplikasi Verval PTK
-
5
Kementerian memverifikasi dan menerbitkan NUPTK
-
6
Petugas menginformasikan dan menyerahkan NUPTK kepada pemohon
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Bantuan & Informasi
Butuh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini? Hubungi kami melalui:
Waktu Pelayanan
Senin - Kamis (Tatap Muka)
08.00 - 15.00 WITA
Jumat (Tatap Muka)
08.00 - 11.00 WITA
Pelayanan Online
24 Jam / 7 Hari