Logo
SOP.PSD.21

Pengajuan Usulan Penerbitan NUPTK

Layanan pengajuan penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan melalui Verval PTK.

Waktu

3 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

1 orang operator

Bidang

Bidang Pembinaan PAUD & Dikmas / SD / SMP

Produk Layanan

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Persyaratan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah (untuk pengusulan baru)
  • Bukti input dan sinkronisasi data pada Dapodik
  • Fotokopi/pindaian KTP
  • Fotokopi/pindaian ijazah dari SD sampai pendidikan terakhir
  • Fotokopi/pindaian SK pengangkatan, surat pembagian tugas mengajar, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)

Prosedur / Alur Layanan

  1. 1 Satuan pendidikan menginput data PTK dan melakukan sinkronisasi Dapodik
  2. 2 Pemohon menyampaikan berkas persyaratan melalui ULT
  3. 3 Petugas/operator melakukan verifikasi dan validasi data hasil sinkronisasi Dapodik
  4. 4 PTK yang memenuhi syarat diajukan sebagai calon penerima NUPTK melalui aplikasi Verval PTK
  5. 5 Kementerian memverifikasi dan menerbitkan NUPTK
  6. 6 Petugas menginformasikan dan menyerahkan NUPTK kepada pemohon

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan