Logo
SOP.PSD.21 Pelayanan Online 24 Jam

Pengajuan Usulan Penerbitan NUPTK

Layanan pengajuan penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan melalui Verval PTK.

Waktu

3 hari kerja

Akses Online

24 Jam / 7 Hari

Biaya

Gratis

Pelaksana

1 orang operator

Bidang

Bidang Pembinaan PAUD & Dikmas / SD / SMP

Produk Layanan

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Persyaratan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah (untuk pengusulan baru)
  • Bukti input dan sinkronisasi data pada Dapodik
  • Fotokopi/pindaian KTP
  • Fotokopi/pindaian ijazah dari SD sampai pendidikan terakhir
  • Fotokopi/pindaian SK pengangkatan, surat pembagian tugas mengajar, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)

Prosedur Pelayanan

  1. 1

    Satuan pendidikan menginput data PTK dan melakukan sinkronisasi Dapodik

  2. 2

    Pemohon menyampaikan berkas persyaratan melalui ULT

  3. 3

    Petugas/operator melakukan verifikasi dan validasi data hasil sinkronisasi Dapodik

  4. 4

    PTK yang memenuhi syarat diajukan sebagai calon penerima NUPTK melalui aplikasi Verval PTK

  5. 5

    Kementerian memverifikasi dan menerbitkan NUPTK

  6. 6

    Petugas menginformasikan dan menyerahkan NUPTK kepada pemohon

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Bantuan & Informasi

Butuh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini? Hubungi kami melalui:

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis (Tatap Muka) 08.00 - 15.00 WITA
Jumat (Tatap Muka) 08.00 - 11.00 WITA
Pelayanan Online 24 Jam / 7 Hari
Kembali ke Daftar Layanan