Logo
SOP.PSD.20

Pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Layanan pengajuan NPSN bagi satuan pendidikan baru melalui aplikasi Verval SP.

Waktu

3 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

1 orang operator

Bidang

Bidang Pembinaan PAUD & Dikmas / SD / SMP

Produk Layanan

Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Persyaratan

  • Formulir pengajuan NPSN
  • SK/Izin Operasional Pendirian Sekolah
  • Foto papan nama dan gedung sekolah tampak depan
  • Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan tanah
  • Data identitas sekolah yang lengkap dan benar
  • Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan aplikasi Verval SP

Prosedur / Alur Layanan

  1. 1 Sekolah menyampaikan permohonan dan berkas melalui ULT
  2. 2 Petugas/operator memverifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas
  3. 3 Operator Verval SP Dinas mengajukan NPSN melalui aplikasi Verval Satuan Pendidikan
  4. 4 Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian memverifikasi dan menerbitkan NPSN
  5. 5 NPSN dapat dipantau melalui laman referensi data Kementerian
  6. 6 Petugas menginformasikan dan menyerahkan NPSN kepada sekolah

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan
  • Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan