Logo
SOP.KPG.01 Pelayanan Online 24 Jam

Penerbitan Rekomendasi Mutasi ASN

Layanan penerbitan surat rekomendasi mutasi Aparatur Sipil Negara.

Waktu

5 hari kerja

Akses Online

24 Jam / 7 Hari

Biaya

Gratis

Pelaksana

2 orang

Bidang

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Pengajuan Daring / Online 24 Jam

Formulir Layanan Kepegawaian & ASN

Klik tombol di samping untuk mengisi formulir pengajuan secara daring melalui tautan resmi s.id kapan saja.

Isi Form Layanan

Produk Layanan

Surat Rekomendasi Mutasi ASN

Persyaratan

  • Surat permohonan mutasi dari ASN yang bersangkutan
  • Surat persetujuan/rekomendasi dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Fotokopi SK CPNS dan SK PNS yang dilegalisasi
  • Fotokopi SK Pangkat/Jabatan terakhir yang dilegalisasi
  • Fotokopi SK Konversi NIP dan Kartu Pegawai (Karpeg)
  • Hasil Penilaian Kinerja/SKP 2 (dua) tahun terakhir
  • Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin/proses pidana
  • Surat keterangan tidak sedang tugas/izin belajar
  • Surat pernyataan bersedia ditempatkan/persetujuan instansi tujuan (jika ada)

Prosedur Pelayanan

  1. 1

    Pemohon mengajukan permohonan beserta kelengkapan berkas melalui ULT

  2. 2

    Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas

  3. 3

    Berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi

  4. 4

    Sub Bagian Kepegawaian menelaah usulan dan menyiapkan konsep surat rekomendasi mutasi

  5. 5

    Sekretaris memberikan paraf koordinasi atas konsep surat

  6. 6

    Kepala Dinas menandatangani Surat Rekomendasi Mutasi ASN

  7. 7

    Petugas memberi nomor, stempel, mengarsipkan, dan menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon untuk proses lanjutan ke BKPSDMD

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
  • Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
  • Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Bantuan & Informasi

Butuh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini? Hubungi kami melalui:

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis (Tatap Muka) 08.00 - 15.00 WITA
Jumat (Tatap Muka) 08.00 - 11.00 WITA
Pelayanan Online 24 Jam / 7 Hari
Kembali ke Daftar Layanan