SOP.KPG.01
Penerbitan Rekomendasi Mutasi ASN
Layanan penerbitan surat rekomendasi mutasi Aparatur Sipil Negara.
Waktu
5 hari kerja
Biaya
Gratis
Pelaksana
2 orang
Bidang
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pengajuan Daring / Online
Isi Form Layanan
Formulir Layanan Kepegawaian & ASN
Klik tombol di samping untuk mengisi formulir pengajuan secara daring melalui tautan resmi s.id.
Produk Layanan
Surat Rekomendasi Mutasi ASN
Persyaratan
- Surat permohonan mutasi dari ASN yang bersangkutan
- Surat persetujuan/rekomendasi dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Fotokopi SK CPNS dan SK PNS yang dilegalisasi
- Fotokopi SK Pangkat/Jabatan terakhir yang dilegalisasi
- Fotokopi SK Konversi NIP dan Kartu Pegawai (Karpeg)
- Hasil Penilaian Kinerja/SKP 2 (dua) tahun terakhir
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin/proses pidana
- Surat keterangan tidak sedang tugas/izin belajar
- Surat pernyataan bersedia ditempatkan/persetujuan instansi tujuan (jika ada)
Prosedur / Alur Layanan
- 1 Pemohon mengajukan permohonan beserta kelengkapan berkas melalui ULT
- 2 Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas
- 3 Berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
- 4 Sub Bagian Kepegawaian menelaah usulan dan menyiapkan konsep surat rekomendasi mutasi
- 5 Sekretaris memberikan paraf koordinasi atas konsep surat
- 6 Kepala Dinas menandatangani Surat Rekomendasi Mutasi ASN
- 7 Petugas memberi nomor, stempel, mengarsipkan, dan menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon untuk proses lanjutan ke BKPSDMD
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
- Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Cara Pengajuan
Datang langsung ke ULT Dinas Pendidikan atau ajukan daring:
Jl. H. Sibli Imansyah No.1, Barabai
Sen–Kam 08.00–15.00 · Jum 08.00–11.00 WITA
Layanan Lainnya
- Asesmen Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
- Kenaikan Pangkat / Jenjang Jabatan Fungsional
- Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru
- Kenaikan Pangkat Luar Biasa (Prestasi)
- Kenaikan Pangkat Melalui Penyesuaian Ijazah
- Kenaikan Pangkat Reguler / Otomatis
- Legalisasi STTB / SKHUN / SKYBS / Surat Keterangan Lain
- Pengajuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
- Pengajuan Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi, dan Sarana Sekolah
- Pengajuan Cuti Pegawai
- Pengajuan Izin Belajar
- Pengajuan Izin Perceraian PNS
- Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
- Pengajuan Masa Persiapan Pensiun (MPP)
- Pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Pengajuan Pencantuman Gelar Akademik
- Pengajuan Pensiun (BUP, APS, Janda/Duda, Anumerta)
- Pengajuan Tugas Belajar
- Pengajuan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
- Pengajuan Usulan Penerbitan NUPTK
- Rekomendasi Mutasi Masuk / Keluar Siswa
- SK Kesalahan Penulisan Ijazah / STTB
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB