SOP.KPG.09
Pengajuan Masa Persiapan Pensiun (MPP)
Layanan pengajuan masa persiapan pensiun sebelum memasuki masa pensiun.
Waktu
5 hari kerja
Biaya
Gratis
Pelaksana
1 orang
Bidang
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pengajuan Daring / Online
Isi Form Layanan
Formulir Layanan Kepegawaian & ASN
Klik tombol di samping untuk mengisi formulir pengajuan secara daring melalui tautan resmi s.id.
Produk Layanan
Surat Persetujuan dan Usulan Masa Persiapan Pensiun
Persyaratan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Surat permohonan Masa Persiapan Pensiun dari pemohon
- Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat/Jabatan terakhir
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) dan SK Konversi NIP
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin/proses pidana
Prosedur / Alur Layanan
- 1 Pemohon menyampaikan permohonan MPP melalui ULT
- 2 Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas
- 3 Sub Bagian Kepegawaian menelaah usulan dan menyiapkan surat persetujuan serta usulan ke BKPSDMD
- 4 Pejabat yang berwenang menandatangani surat persetujuan/usulan MPP
- 5 Petugas meneruskan usulan ke BKPSDMD dan menyerahkan tembusan kepada pemohon
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang petunjuk pelaksanaan pemberian Masa Persiapan Pensiun
- Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Masa Persiapan Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil
Cara Pengajuan
Datang langsung ke ULT Dinas Pendidikan atau ajukan daring:
Jl. H. Sibli Imansyah No.1, Barabai
Sen–Kam 08.00–15.00 · Jum 08.00–11.00 WITA
Layanan Lainnya
- Asesmen Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
- Kenaikan Pangkat / Jenjang Jabatan Fungsional
- Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru
- Kenaikan Pangkat Luar Biasa (Prestasi)
- Kenaikan Pangkat Melalui Penyesuaian Ijazah
- Kenaikan Pangkat Reguler / Otomatis
- Legalisasi STTB / SKHUN / SKYBS / Surat Keterangan Lain
- Penerbitan Rekomendasi Mutasi ASN
- Pengajuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
- Pengajuan Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi, dan Sarana Sekolah
- Pengajuan Cuti Pegawai
- Pengajuan Izin Belajar
- Pengajuan Izin Perceraian PNS
- Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
- Pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Pengajuan Pencantuman Gelar Akademik
- Pengajuan Pensiun (BUP, APS, Janda/Duda, Anumerta)
- Pengajuan Tugas Belajar
- Pengajuan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
- Pengajuan Usulan Penerbitan NUPTK
- Rekomendasi Mutasi Masuk / Keluar Siswa
- SK Kesalahan Penulisan Ijazah / STTB
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB