Logo
SOP.KPG.09

Pengajuan Masa Persiapan Pensiun (MPP)

Layanan pengajuan masa persiapan pensiun sebelum memasuki masa pensiun.

Waktu

5 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

1 orang

Bidang

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Pengajuan Daring / Online

Formulir Layanan Kepegawaian & ASN

Klik tombol di samping untuk mengisi formulir pengajuan secara daring melalui tautan resmi s.id.

Isi Form Layanan

Produk Layanan

Surat Persetujuan dan Usulan Masa Persiapan Pensiun

Persyaratan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Surat permohonan Masa Persiapan Pensiun dari pemohon
  • Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat/Jabatan terakhir
  • Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
  • Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) dan SK Konversi NIP
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin/proses pidana

Prosedur / Alur Layanan

  1. 1 Pemohon menyampaikan permohonan MPP melalui ULT
  2. 2 Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas
  3. 3 Sub Bagian Kepegawaian menelaah usulan dan menyiapkan surat persetujuan serta usulan ke BKPSDMD
  4. 4 Pejabat yang berwenang menandatangani surat persetujuan/usulan MPP
  5. 5 Petugas meneruskan usulan ke BKPSDMD dan menyerahkan tembusan kepada pemohon

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang petunjuk pelaksanaan pemberian Masa Persiapan Pensiun
  • Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Masa Persiapan Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil