Pengajuan Masa Persiapan Pensiun (MPP)
Layanan pengajuan masa persiapan pensiun sebelum memasuki masa pensiun.
Waktu
5 hari kerja
Akses Online
24 Jam / 7 Hari
Biaya
Gratis
Pelaksana
1 orang
Bidang
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Formulir Layanan Kepegawaian & ASN
Klik tombol di samping untuk mengisi formulir pengajuan secara daring melalui tautan resmi s.id kapan saja.
Produk Layanan
Surat Persetujuan dan Usulan Masa Persiapan Pensiun
Persyaratan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Surat permohonan Masa Persiapan Pensiun dari pemohon
- Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat/Jabatan terakhir
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) dan SK Konversi NIP
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin/proses pidana
Prosedur Pelayanan
-
1
Pemohon menyampaikan permohonan MPP melalui ULT
-
2
Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas
-
3
Sub Bagian Kepegawaian menelaah usulan dan menyiapkan surat persetujuan serta usulan ke BKPSDMD
-
4
Pejabat yang berwenang menandatangani surat persetujuan/usulan MPP
-
5
Petugas meneruskan usulan ke BKPSDMD dan menyerahkan tembusan kepada pemohon
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang petunjuk pelaksanaan pemberian Masa Persiapan Pensiun
- Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Masa Persiapan Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil
Bantuan & Informasi
Butuh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini? Hubungi kami melalui: