SOP.PSD.16
Pelayanan Online 24 Jam
Legalisasi STTB / SKHUN / SKYBS / Surat Keterangan Lain
Layanan legalisasi fotokopi STTB, SKHUN, SKYBS, dan surat keterangan lain dari Dinas Pendidikan.
Waktu
1 hari kerja
Akses Online
24 Jam / 7 Hari
Biaya
Gratis
Pelaksana
2 orang
Bidang
Bidang Pembinaan PAUD & Dikmas / SD / SMP
Produk Layanan
STTB/SKHUN/SKYBS/Surat Keterangan yang telah dilegalisasi
Persyaratan
- Fotokopi STTB/SKHUN/SKYBS/Surat Keterangan yang akan dilegalisasi
- Ijazah/STTB/SKHUN asli untuk dicocokkan
- Fotokopi KTP pemohon
- Khusus sekolah tutup atau tidak beroperasi: surat keterangan dari pihak berwenang
- Jumlah fotokopi yang akan dilegalisasi (sesuai kebutuhan pemohon)
Prosedur Pelayanan
-
1
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan melalui ULT
-
2
Petugas memeriksa dan mencocokkan fotokopi dengan dokumen asli
-
3
Petugas membubuhkan stempel legalisasi dan tanda tangan pejabat berwenang
-
4
Petugas mengarsipkan data permohonan
-
5
Petugas menyerahkan fotokopi yang telah dilegalisasi kepada pemohon
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Bantuan & Informasi
Butuh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini? Hubungi kami melalui:
Waktu Pelayanan
Senin - Kamis (Tatap Muka)
08.00 - 15.00 WITA
Jumat (Tatap Muka)
08.00 - 11.00 WITA
Pelayanan Online
24 Jam / 7 Hari