Logo
SOP.PSD.16

Legalisasi STTB / SKHUN / SKYBS / Surat Keterangan Lain

Layanan legalisasi fotokopi STTB, SKHUN, SKYBS, dan surat keterangan lain dari Dinas Pendidikan.

Waktu

1 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

2 orang

Bidang

Bidang Pembinaan PAUD & Dikmas / SD / SMP

Produk Layanan

STTB/SKHUN/SKYBS/Surat Keterangan yang telah dilegalisasi

Persyaratan

  • Fotokopi STTB/SKHUN/SKYBS/Surat Keterangan yang akan dilegalisasi
  • Ijazah/STTB/SKHUN asli untuk dicocokkan
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Khusus sekolah tutup atau tidak beroperasi: surat keterangan dari pihak berwenang
  • Jumlah fotokopi yang akan dilegalisasi (sesuai kebutuhan pemohon)

Prosedur / Alur Layanan

  1. 1 Pemohon menyerahkan berkas persyaratan melalui ULT
  2. 2 Petugas memeriksa dan mencocokkan fotokopi dengan dokumen asli
  3. 3 Petugas membubuhkan stempel legalisasi dan tanda tangan pejabat berwenang
  4. 4 Petugas mengarsipkan data permohonan
  5. 5 Petugas menyerahkan fotokopi yang telah dilegalisasi kepada pemohon

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB
  • Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan