Logo
SOP.PSD.16 Pelayanan Online 24 Jam

Legalisasi STTB / SKHUN / SKYBS / Surat Keterangan Lain

Layanan legalisasi fotokopi STTB, SKHUN, SKYBS, dan surat keterangan lain dari Dinas Pendidikan.

Waktu

1 hari kerja

Akses Online

24 Jam / 7 Hari

Biaya

Gratis

Pelaksana

2 orang

Bidang

Bidang Pembinaan PAUD & Dikmas / SD / SMP

Produk Layanan

STTB/SKHUN/SKYBS/Surat Keterangan yang telah dilegalisasi

Persyaratan

  • Fotokopi STTB/SKHUN/SKYBS/Surat Keterangan yang akan dilegalisasi
  • Ijazah/STTB/SKHUN asli untuk dicocokkan
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Khusus sekolah tutup atau tidak beroperasi: surat keterangan dari pihak berwenang
  • Jumlah fotokopi yang akan dilegalisasi (sesuai kebutuhan pemohon)

Prosedur Pelayanan

  1. 1

    Pemohon menyerahkan berkas persyaratan melalui ULT

  2. 2

    Petugas memeriksa dan mencocokkan fotokopi dengan dokumen asli

  3. 3

    Petugas membubuhkan stempel legalisasi dan tanda tangan pejabat berwenang

  4. 4

    Petugas mengarsipkan data permohonan

  5. 5

    Petugas menyerahkan fotokopi yang telah dilegalisasi kepada pemohon

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB
  • Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Bantuan & Informasi

Butuh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini? Hubungi kami melalui:

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis (Tatap Muka) 08.00 - 15.00 WITA
Jumat (Tatap Muka) 08.00 - 11.00 WITA
Pelayanan Online 24 Jam / 7 Hari
Kembali ke Daftar Layanan