Logo
SOP.PSD.17

SK Kesalahan Penulisan Ijazah / STTB

Layanan penerbitan surat keterangan untuk memperbaiki kesalahan penulisan pada ijazah/STTB.

Waktu

2 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

2 orang

Bidang

Bidang Pembinaan PAUD & Dikmas / SD / SMP

Produk Layanan

Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB

Persyaratan

  • Surat permohonan dari pemohon
  • Ijazah/STTB asli yang terdapat kesalahan
  • Fotokopi KTP/akta kelahiran pemohon
  • Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB dari satuan pendidikan yang bersangkutan
  • Dokumen pendukung yang membuktikan data yang benar (akta kelahiran, KK, dll)
  • Materai dan pasfoto secukupnya

Prosedur / Alur Layanan

  1. 1 Pemohon menyerahkan berkas melalui ULT
  2. 2 Petugas Bidang memverifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas
  3. 3 Petugas menyusun Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah
  4. 4 Kepala Seksi dan Kepala Bidang meneliti dan memberi paraf
  5. 5 Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan
  6. 6 Petugas memberi nomor, stempel, mengarsipkan, dan menyerahkan surat kepada pemohon

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Ijazah, SHUN, dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
  • Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan