Logo
SOP.PSD.17 Pelayanan Online 24 Jam

SK Kesalahan Penulisan Ijazah / STTB

Layanan penerbitan surat keterangan untuk memperbaiki kesalahan penulisan pada ijazah/STTB.

Waktu

2 hari kerja

Akses Online

24 Jam / 7 Hari

Biaya

Gratis

Pelaksana

2 orang

Bidang

Bidang Pembinaan PAUD & Dikmas / SD / SMP

Produk Layanan

Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB

Persyaratan

  • Surat permohonan dari pemohon
  • Ijazah/STTB asli yang terdapat kesalahan
  • Fotokopi KTP/akta kelahiran pemohon
  • Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB dari satuan pendidikan yang bersangkutan
  • Dokumen pendukung yang membuktikan data yang benar (akta kelahiran, KK, dll)
  • Materai dan pasfoto secukupnya

Prosedur Pelayanan

  1. 1

    Pemohon menyerahkan berkas melalui ULT

  2. 2

    Petugas Bidang memverifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas

  3. 3

    Petugas menyusun Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah

  4. 4

    Kepala Seksi dan Kepala Bidang meneliti dan memberi paraf

  5. 5

    Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan

  6. 6

    Petugas memberi nomor, stempel, mengarsipkan, dan menyerahkan surat kepada pemohon

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Ijazah, SHUN, dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
  • Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Bantuan & Informasi

Butuh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini? Hubungi kami melalui:

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis (Tatap Muka) 08.00 - 15.00 WITA
Jumat (Tatap Muka) 08.00 - 11.00 WITA
Pelayanan Online 24 Jam / 7 Hari
Kembali ke Daftar Layanan