SOP.PSD.17
Pelayanan Online 24 Jam
SK Kesalahan Penulisan Ijazah / STTB
Layanan penerbitan surat keterangan untuk memperbaiki kesalahan penulisan pada ijazah/STTB.
Waktu
2 hari kerja
Akses Online
24 Jam / 7 Hari
Biaya
Gratis
Pelaksana
2 orang
Bidang
Bidang Pembinaan PAUD & Dikmas / SD / SMP
Produk Layanan
Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB
Persyaratan
- Surat permohonan dari pemohon
- Ijazah/STTB asli yang terdapat kesalahan
- Fotokopi KTP/akta kelahiran pemohon
- Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB dari satuan pendidikan yang bersangkutan
- Dokumen pendukung yang membuktikan data yang benar (akta kelahiran, KK, dll)
- Materai dan pasfoto secukupnya
Prosedur Pelayanan
-
1
Pemohon menyerahkan berkas melalui ULT
-
2
Petugas Bidang memverifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas
-
3
Petugas menyusun Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah
-
4
Kepala Seksi dan Kepala Bidang meneliti dan memberi paraf
-
5
Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan
-
6
Petugas memberi nomor, stempel, mengarsipkan, dan menyerahkan surat kepada pemohon
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Ijazah, SHUN, dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Bantuan & Informasi
Butuh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini? Hubungi kami melalui:
Waktu Pelayanan
Senin - Kamis (Tatap Muka)
08.00 - 15.00 WITA
Jumat (Tatap Muka)
08.00 - 11.00 WITA
Pelayanan Online
24 Jam / 7 Hari