Logo
SOP.KPG.04 Pelayanan Online 24 Jam

Kenaikan Pangkat Reguler / Otomatis

Layanan pengajuan kenaikan pangkat reguler atau otomatis bagi PNS.

Waktu

5 hari kerja

Akses Online

24 Jam / 7 Hari

Biaya

Gratis

Pelaksana

4 orang

Bidang

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Pengajuan Daring / Online 24 Jam

Formulir Layanan Kepegawaian & ASN

Klik tombol di samping untuk mengisi formulir pengajuan secara daring melalui tautan resmi s.id kapan saja.

Isi Form Layanan

Produk Layanan

SK Kenaikan Pangkat (melalui SIASN)

Persyaratan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir
  • Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir yang dilegalisasi
  • Hasil Penilaian Kinerja/SKP 2 (dua) tahun terakhir bernilai minimal baik
  • Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)/Kartu Pegawai Elektronik (KPE)
  • Fotokopi SK Konversi NIP
  • Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (bagi kenaikan pangkat dari golongan II ke III, jika dipersyaratkan)
  • Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin

Prosedur Pelayanan

  1. 1

    Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan

  2. 2

    Pemohon menyampaikan berkas usulan melalui ULT

  3. 3

    Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas

  4. 4

    Sub Bagian Kepegawaian mengusulkan dan mengunggah berkas melalui Sistem Informasi ASN (SIASN)

  5. 5

    BKPSDMD memproses usulan ke BKN untuk penerbitan Pertimbangan Teknis

  6. 6

    SK Kenaikan Pangkat diterbitkan oleh pejabat yang berwenang melalui SIASN

  7. 7

    Petugas menyerahkan SK Kenaikan Pangkat kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
  • Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS
  • Surat Edaran Kepala BKN tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS

Bantuan & Informasi

Butuh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini? Hubungi kami melalui:

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis (Tatap Muka) 08.00 - 15.00 WITA
Jumat (Tatap Muka) 08.00 - 11.00 WITA
Pelayanan Online 24 Jam / 7 Hari
Kembali ke Daftar Layanan