SOP.KPG.04
Kenaikan Pangkat Reguler / Otomatis
Layanan pengajuan kenaikan pangkat reguler atau otomatis bagi PNS.
Waktu
5 hari kerja
Biaya
Gratis
Pelaksana
4 orang
Bidang
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pengajuan Daring / Online
Isi Form Layanan
Formulir Layanan Kepegawaian & ASN
Klik tombol di samping untuk mengisi formulir pengajuan secara daring melalui tautan resmi s.id.
Produk Layanan
SK Kenaikan Pangkat (melalui SIASN)
Persyaratan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir yang dilegalisasi
- Hasil Penilaian Kinerja/SKP 2 (dua) tahun terakhir bernilai minimal baik
- Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)/Kartu Pegawai Elektronik (KPE)
- Fotokopi SK Konversi NIP
- Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (bagi kenaikan pangkat dari golongan II ke III, jika dipersyaratkan)
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
Prosedur / Alur Layanan
- 1 Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan
- 2 Pemohon menyampaikan berkas usulan melalui ULT
- 3 Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas
- 4 Sub Bagian Kepegawaian mengusulkan dan mengunggah berkas melalui Sistem Informasi ASN (SIASN)
- 5 BKPSDMD memproses usulan ke BKN untuk penerbitan Pertimbangan Teknis
- 6 SK Kenaikan Pangkat diterbitkan oleh pejabat yang berwenang melalui SIASN
- 7 Petugas menyerahkan SK Kenaikan Pangkat kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
- Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS
- Surat Edaran Kepala BKN tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS
Cara Pengajuan
Datang langsung ke ULT Dinas Pendidikan atau ajukan daring:
Jl. H. Sibli Imansyah No.1, Barabai
Sen–Kam 08.00–15.00 · Jum 08.00–11.00 WITA
Layanan Lainnya
- Asesmen Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
- Kenaikan Pangkat / Jenjang Jabatan Fungsional
- Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru
- Kenaikan Pangkat Luar Biasa (Prestasi)
- Kenaikan Pangkat Melalui Penyesuaian Ijazah
- Legalisasi STTB / SKHUN / SKYBS / Surat Keterangan Lain
- Penerbitan Rekomendasi Mutasi ASN
- Pengajuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
- Pengajuan Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi, dan Sarana Sekolah
- Pengajuan Cuti Pegawai
- Pengajuan Izin Belajar
- Pengajuan Izin Perceraian PNS
- Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
- Pengajuan Masa Persiapan Pensiun (MPP)
- Pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Pengajuan Pencantuman Gelar Akademik
- Pengajuan Pensiun (BUP, APS, Janda/Duda, Anumerta)
- Pengajuan Tugas Belajar
- Pengajuan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
- Pengajuan Usulan Penerbitan NUPTK
- Rekomendasi Mutasi Masuk / Keluar Siswa
- SK Kesalahan Penulisan Ijazah / STTB
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB