Logo
SOP.KPG.07

Kenaikan Pangkat Melalui Penyesuaian Ijazah

Layanan pengajuan kenaikan pangkat melalui penyesuaian ijazah pendidikan yang lebih tinggi.

Waktu

5 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

2 orang

Bidang

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Pengajuan Daring / Online

Formulir Layanan Kepegawaian & ASN

Klik tombol di samping untuk mengisi formulir pengajuan secara daring melalui tautan resmi s.id.

Isi Form Layanan

Produk Layanan

SK Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

Persyaratan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir
  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang akan disesuaikan, dilegalisasi
  • Fotokopi Surat Izin Belajar/Tugas Belajar
  • Fotokopi Surat Izin Pencantuman Gelar
  • Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (apabila dipersyaratkan)
  • Uraian tugas jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan baru
  • Hasil Penilaian Kinerja/SKP 2 (dua) tahun terakhir bernilai minimal baik
  • Fotokopi Karpeg dan SK Konversi NIP

Prosedur / Alur Layanan

  1. 1 Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan
  2. 2 Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas
  3. 3 Sub Bagian Kepegawaian menelaah kesesuaian ijazah dengan jabatan dan menyiapkan usulan
  4. 4 Usulan diunggah melalui SIASN dan diteruskan ke BKPSDMD/BKN
  5. 5 SK Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah diterbitkan oleh pejabat berwenang
  6. 6 Petugas menyerahkan SK kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS
  • Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar serta Penyesuaian Ijazah bagi PNS