Logo
SOP.KPG.05

Kenaikan Pangkat Luar Biasa (Prestasi)

Layanan pengajuan kenaikan pangkat karena prestasi kerja luar biasa baiknya.

Waktu

7 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

4 orang

Bidang

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Pengajuan Daring / Online

Formulir Layanan Kepegawaian & ASN

Klik tombol di samping untuk mengisi formulir pengajuan secara daring melalui tautan resmi s.id.

Isi Form Layanan

Produk Layanan

SK Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Persyaratan

  • Surat pengantar dan usulan dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir
  • Bukti penghargaan/prestasi kerja luar biasa baiknya yang diakui
  • Hasil Penilaian Kinerja bernilai amat baik
  • Surat keputusan/penetapan prestasi kerja luar biasa dari pejabat berwenang
  • Fotokopi Karpeg dan SK Konversi NIP
  • Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
  • Berita acara/rekomendasi penilaian prestasi kerja

Prosedur / Alur Layanan

  1. 1 Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan
  2. 2 Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas
  3. 3 Sub Bagian Kepegawaian menelaah, melakukan klarifikasi prestasi, dan menyiapkan usulan
  4. 4 Usulan diteruskan ke BKPSDMD dan diproses melalui SIASN ke BKN
  5. 5 SK Kenaikan Pangkat Luar Biasa diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
  6. 6 Petugas menyerahkan SK kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS