Kenaikan Pangkat Luar Biasa (Prestasi)
Layanan pengajuan kenaikan pangkat karena prestasi kerja luar biasa baiknya.
Waktu
7 hari kerja
Akses Online
24 Jam / 7 Hari
Biaya
Gratis
Pelaksana
4 orang
Bidang
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Formulir Layanan Kepegawaian & ASN
Klik tombol di samping untuk mengisi formulir pengajuan secara daring melalui tautan resmi s.id kapan saja.
Produk Layanan
SK Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Persyaratan
- Surat pengantar dan usulan dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir
- Bukti penghargaan/prestasi kerja luar biasa baiknya yang diakui
- Hasil Penilaian Kinerja bernilai amat baik
- Surat keputusan/penetapan prestasi kerja luar biasa dari pejabat berwenang
- Fotokopi Karpeg dan SK Konversi NIP
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
- Berita acara/rekomendasi penilaian prestasi kerja
Prosedur Pelayanan
-
1
Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan
-
2
Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas
-
3
Sub Bagian Kepegawaian menelaah, melakukan klarifikasi prestasi, dan menyiapkan usulan
-
4
Usulan diteruskan ke BKPSDMD dan diproses melalui SIASN ke BKN
-
5
SK Kenaikan Pangkat Luar Biasa diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
-
6
Petugas menyerahkan SK kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS
Bantuan & Informasi
Butuh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini? Hubungi kami melalui: