Logo
SOP.KPG.06 Pelayanan Online 24 Jam

Kenaikan Pangkat / Jenjang Jabatan Fungsional

Layanan pengajuan kenaikan pangkat atau jenjang jabatan fungsional PNS.

Waktu

5 hari kerja

Akses Online

24 Jam / 7 Hari

Biaya

Gratis

Pelaksana

2 orang

Bidang

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Pengajuan Daring / Online 24 Jam

Formulir Layanan Kepegawaian & ASN

Klik tombol di samping untuk mengisi formulir pengajuan secara daring melalui tautan resmi s.id kapan saja.

Isi Form Layanan

Produk Layanan

SK Kenaikan Pangkat dan/atau Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional

Persyaratan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir
  • Fotokopi SK Jabatan Fungsional terakhir beserta angka kredit/predikat kinerja
  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir yang dilegalisasi
  • Hasil Penilaian Kinerja/SKP 2 (dua) tahun terakhir bernilai minimal baik
  • Penetapan Angka Kredit (PAK) atau konversi predikat kinerja sesuai ketentuan
  • Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)/Kartu Pegawai Elektronik (KPE)
  • Fotokopi SK Konversi NIP
  • Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (apabila dipersyaratkan)

Prosedur Pelayanan

  1. 1

    Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan

  2. 2

    Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas

  3. 3

    Sub Bagian Kepegawaian memverifikasi angka kredit/konversi predikat kinerja dan menyiapkan usulan

  4. 4

    Usulan kenaikan pangkat/jenjang diunggah melalui SIASN dan diteruskan ke BKPSDMD/BKN

  5. 5

    SK Kenaikan Pangkat/Jenjang Jabatan Fungsional diterbitkan oleh pejabat yang berwenang

  6. 6

    Petugas menyerahkan SK kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS
  • Surat Edaran Kepala BKN tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS

Bantuan & Informasi

Butuh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini? Hubungi kami melalui:

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis (Tatap Muka) 08.00 - 15.00 WITA
Jumat (Tatap Muka) 08.00 - 11.00 WITA
Pelayanan Online 24 Jam / 7 Hari
Kembali ke Daftar Layanan