Kenaikan Pangkat / Jenjang Jabatan Fungsional
Layanan pengajuan kenaikan pangkat atau jenjang jabatan fungsional PNS.
Waktu
5 hari kerja
Akses Online
24 Jam / 7 Hari
Biaya
Gratis
Pelaksana
2 orang
Bidang
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Formulir Layanan Kepegawaian & ASN
Klik tombol di samping untuk mengisi formulir pengajuan secara daring melalui tautan resmi s.id kapan saja.
Produk Layanan
SK Kenaikan Pangkat dan/atau Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional
Persyaratan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Jabatan Fungsional terakhir beserta angka kredit/predikat kinerja
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir yang dilegalisasi
- Hasil Penilaian Kinerja/SKP 2 (dua) tahun terakhir bernilai minimal baik
- Penetapan Angka Kredit (PAK) atau konversi predikat kinerja sesuai ketentuan
- Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)/Kartu Pegawai Elektronik (KPE)
- Fotokopi SK Konversi NIP
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (apabila dipersyaratkan)
Prosedur Pelayanan
-
1
Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan
-
2
Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas
-
3
Sub Bagian Kepegawaian memverifikasi angka kredit/konversi predikat kinerja dan menyiapkan usulan
-
4
Usulan kenaikan pangkat/jenjang diunggah melalui SIASN dan diteruskan ke BKPSDMD/BKN
-
5
SK Kenaikan Pangkat/Jenjang Jabatan Fungsional diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
-
6
Petugas menyerahkan SK kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS
- Surat Edaran Kepala BKN tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS
Bantuan & Informasi
Butuh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini? Hubungi kami melalui: