Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru
Layanan pengajuan usulan kenaikan pangkat jabatan fungsional guru melalui SIASN.
Waktu
5 hari kerja
Akses Online
24 Jam / 7 Hari
Biaya
Gratis
Pelaksana
2 orang
Bidang
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Formulir Layanan Kepegawaian & ASN
Klik tombol di samping untuk mengisi formulir pengajuan secara daring melalui tautan resmi s.id kapan saja.
Produk Layanan
SK Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru
Persyaratan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah
- Fotokopi SK Pangkat dan SK Jabatan Fungsional Guru terakhir
- Penetapan Angka Kredit (PAK) dan/atau Konversi Predikat Kinerja menjadi Angka Kredit
- Hasil Evaluasi Kinerja 2 (dua) tahun terakhir bernilai minimal baik
- Fotokopi ijazah, transkrip, dan sertifikat pendidik
- Fotokopi Karpeg, SK Konversi NIP, dan NUPTK
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
Prosedur Pelayanan
-
1
Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan
-
2
Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas
-
3
Petugas memverifikasi angka kredit/konversi predikat kinerja guru dan menyiapkan usulan
-
4
Usulan kenaikan pangkat diunggah melalui SIASN dan diteruskan ke BKPSDMD/BKN
-
5
SK Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
-
6
Petugas menyerahkan SK kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
- Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional Guru/Jabatan Fungsional Pendidik
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS
Bantuan & Informasi
Butuh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini? Hubungi kami melalui: