Logo
SOP.KPG.23

Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru

Layanan pengajuan usulan kenaikan pangkat jabatan fungsional guru melalui SIASN.

Waktu

5 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

2 orang

Bidang

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Pengajuan Daring / Online

Formulir Layanan Kepegawaian & ASN

Klik tombol di samping untuk mengisi formulir pengajuan secara daring melalui tautan resmi s.id.

Isi Form Layanan

Produk Layanan

SK Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru

Persyaratan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah
  • Fotokopi SK Pangkat dan SK Jabatan Fungsional Guru terakhir
  • Penetapan Angka Kredit (PAK) dan/atau Konversi Predikat Kinerja menjadi Angka Kredit
  • Hasil Evaluasi Kinerja 2 (dua) tahun terakhir bernilai minimal baik
  • Fotokopi ijazah, transkrip, dan sertifikat pendidik
  • Fotokopi Karpeg, SK Konversi NIP, dan NUPTK
  • Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin

Prosedur / Alur Layanan

  1. 1 Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan
  2. 2 Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas
  3. 3 Petugas memverifikasi angka kredit/konversi predikat kinerja guru dan menyiapkan usulan
  4. 4 Usulan kenaikan pangkat diunggah melalui SIASN dan diteruskan ke BKPSDMD/BKN
  5. 5 SK Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
  6. 6 Petugas menyerahkan SK kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
  • Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional Guru/Jabatan Fungsional Pendidik
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS