SOP.KPG.23
Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru
Layanan pengajuan usulan kenaikan pangkat jabatan fungsional guru melalui SIASN.
Waktu
5 hari kerja
Biaya
Gratis
Pelaksana
2 orang
Bidang
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pengajuan Daring / Online
Isi Form Layanan
Formulir Layanan Kepegawaian & ASN
Klik tombol di samping untuk mengisi formulir pengajuan secara daring melalui tautan resmi s.id.
Produk Layanan
SK Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru
Persyaratan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah
- Fotokopi SK Pangkat dan SK Jabatan Fungsional Guru terakhir
- Penetapan Angka Kredit (PAK) dan/atau Konversi Predikat Kinerja menjadi Angka Kredit
- Hasil Evaluasi Kinerja 2 (dua) tahun terakhir bernilai minimal baik
- Fotokopi ijazah, transkrip, dan sertifikat pendidik
- Fotokopi Karpeg, SK Konversi NIP, dan NUPTK
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
Prosedur / Alur Layanan
- 1 Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan
- 2 Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas
- 3 Petugas memverifikasi angka kredit/konversi predikat kinerja guru dan menyiapkan usulan
- 4 Usulan kenaikan pangkat diunggah melalui SIASN dan diteruskan ke BKPSDMD/BKN
- 5 SK Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
- 6 Petugas menyerahkan SK kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
- Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional Guru/Jabatan Fungsional Pendidik
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS
Cara Pengajuan
Datang langsung ke ULT Dinas Pendidikan atau ajukan daring:
Jl. H. Sibli Imansyah No.1, Barabai
Sen–Kam 08.00–15.00 · Jum 08.00–11.00 WITA
Layanan Lainnya
- Asesmen Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
- Kenaikan Pangkat / Jenjang Jabatan Fungsional
- Kenaikan Pangkat Luar Biasa (Prestasi)
- Kenaikan Pangkat Melalui Penyesuaian Ijazah
- Kenaikan Pangkat Reguler / Otomatis
- Legalisasi STTB / SKHUN / SKYBS / Surat Keterangan Lain
- Penerbitan Rekomendasi Mutasi ASN
- Pengajuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
- Pengajuan Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi, dan Sarana Sekolah
- Pengajuan Cuti Pegawai
- Pengajuan Izin Belajar
- Pengajuan Izin Perceraian PNS
- Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
- Pengajuan Masa Persiapan Pensiun (MPP)
- Pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Pengajuan Pencantuman Gelar Akademik
- Pengajuan Pensiun (BUP, APS, Janda/Duda, Anumerta)
- Pengajuan Tugas Belajar
- Pengajuan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
- Pengajuan Usulan Penerbitan NUPTK
- Rekomendasi Mutasi Masuk / Keluar Siswa
- SK Kesalahan Penulisan Ijazah / STTB
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB