Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
Layanan pengajuan kenaikan gaji berkala bagi Pegawai Negeri Sipil.
Waktu
3 hari kerja
Akses Online
24 Jam / 7 Hari
Biaya
Gratis
Pelaksana
4 orang
Bidang
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Formulir Layanan Kepegawaian & ASN
Klik tombol di samping untuk mengisi formulir pengajuan secara daring melalui tautan resmi s.id kapan saja.
Produk Layanan
Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
Persyaratan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Fotokopi SK CPNS dan SK Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Hasil Penilaian Kinerja/SKP 1 (satu) tahun terakhir
- Fotokopi SK Penambahan Masa Kerja (apabila ada)
- Fotokopi SK Pindah/Mutasi (apabila ada)
Prosedur Pelayanan
-
1
Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan
-
2
Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas
-
3
Sub Bagian Kepegawaian memproses dan menyusun konsep SK KGB
-
4
Pejabat yang berwenang menandatangani SK Kenaikan Gaji Berkala
-
5
Petugas memberi nomor, mengarsipkan, dan menyerahkan SK KGB kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
Bantuan & Informasi
Butuh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini? Hubungi kami melalui: