Logo
SOP.KPG.03

Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)

Layanan pengajuan kenaikan gaji berkala bagi Pegawai Negeri Sipil.

Waktu

3 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

4 orang

Bidang

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Pengajuan Daring / Online

Formulir Layanan Kepegawaian & ASN

Klik tombol di samping untuk mengisi formulir pengajuan secara daring melalui tautan resmi s.id.

Isi Form Layanan

Produk Layanan

Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)

Persyaratan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Fotokopi SK CPNS dan SK Pangkat terakhir
  • Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
  • Hasil Penilaian Kinerja/SKP 1 (satu) tahun terakhir
  • Fotokopi SK Penambahan Masa Kerja (apabila ada)
  • Fotokopi SK Pindah/Mutasi (apabila ada)

Prosedur / Alur Layanan

  1. 1 Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan
  2. 2 Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas
  3. 3 Sub Bagian Kepegawaian memproses dan menyusun konsep SK KGB
  4. 4 Pejabat yang berwenang menandatangani SK Kenaikan Gaji Berkala
  5. 5 Petugas memberi nomor, mengarsipkan, dan menyerahkan SK KGB kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020