SOP.KPG.08
Pengajuan Izin Perceraian PNS
Layanan pengajuan izin perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan yang berlaku.
Waktu
14 hari kerja
Biaya
Gratis
Pelaksana
2 orang
Bidang
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pengajuan Daring / Online
Isi Form Layanan
Formulir Layanan Kepegawaian & ASN
Klik tombol di samping untuk mengisi formulir pengajuan secara daring melalui tautan resmi s.id.
Produk Layanan
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Izin Perceraian dan surat pengantar ke BKPSDMD
Persyaratan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Surat permohonan izin perceraian secara tertulis kepada pejabat berwenang (Bupati Up. Kepala BKPSDMD)
- Fotokopi sah akta nikah sebanyak 2 (dua) lembar
- Fotokopi sah SK Pangkat terakhir sebanyak 2 (dua) lembar
- Berita Acara Penasihatan dari BP4 (asli)
- Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah diketahui Camat terkait alasan perceraian
- Surat pernyataan bersedia menyerahkan bagian gaji (bagi PNS pria yang menggugat cerai)
- Dokumen pendukung lain yang dianggap perlu
Prosedur / Alur Layanan
- 1 Pemohon menyampaikan surat permohonan izin perceraian melalui ULT
- 2 Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas
- 3 Sub Bagian Kepegawaian melaksanakan pembinaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- 4 BAP ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
- 5 Petugas meneruskan surat permohonan beserta BAP ke BKPSDMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah
- 6 Petugas memberikan informasi tindak lanjut kepada pemohon
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
Cara Pengajuan
Datang langsung ke ULT Dinas Pendidikan atau ajukan daring:
Jl. H. Sibli Imansyah No.1, Barabai
Sen–Kam 08.00–15.00 · Jum 08.00–11.00 WITA
Layanan Lainnya
- Asesmen Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
- Kenaikan Pangkat / Jenjang Jabatan Fungsional
- Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru
- Kenaikan Pangkat Luar Biasa (Prestasi)
- Kenaikan Pangkat Melalui Penyesuaian Ijazah
- Kenaikan Pangkat Reguler / Otomatis
- Legalisasi STTB / SKHUN / SKYBS / Surat Keterangan Lain
- Penerbitan Rekomendasi Mutasi ASN
- Pengajuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
- Pengajuan Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi, dan Sarana Sekolah
- Pengajuan Cuti Pegawai
- Pengajuan Izin Belajar
- Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
- Pengajuan Masa Persiapan Pensiun (MPP)
- Pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Pengajuan Pencantuman Gelar Akademik
- Pengajuan Pensiun (BUP, APS, Janda/Duda, Anumerta)
- Pengajuan Tugas Belajar
- Pengajuan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
- Pengajuan Usulan Penerbitan NUPTK
- Rekomendasi Mutasi Masuk / Keluar Siswa
- SK Kesalahan Penulisan Ijazah / STTB
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB