Logo
SOP.KPG.08

Pengajuan Izin Perceraian PNS

Layanan pengajuan izin perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan yang berlaku.

Waktu

14 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

2 orang

Bidang

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Pengajuan Daring / Online

Formulir Layanan Kepegawaian & ASN

Klik tombol di samping untuk mengisi formulir pengajuan secara daring melalui tautan resmi s.id.

Isi Form Layanan

Produk Layanan

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Izin Perceraian dan surat pengantar ke BKPSDMD

Persyaratan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Surat permohonan izin perceraian secara tertulis kepada pejabat berwenang (Bupati Up. Kepala BKPSDMD)
  • Fotokopi sah akta nikah sebanyak 2 (dua) lembar
  • Fotokopi sah SK Pangkat terakhir sebanyak 2 (dua) lembar
  • Berita Acara Penasihatan dari BP4 (asli)
  • Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah diketahui Camat terkait alasan perceraian
  • Surat pernyataan bersedia menyerahkan bagian gaji (bagi PNS pria yang menggugat cerai)
  • Dokumen pendukung lain yang dianggap perlu

Prosedur / Alur Layanan

  1. 1 Pemohon menyampaikan surat permohonan izin perceraian melalui ULT
  2. 2 Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas
  3. 3 Sub Bagian Kepegawaian melaksanakan pembinaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  4. 4 BAP ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
  5. 5 Petugas meneruskan surat permohonan beserta BAP ke BKPSDMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah
  6. 6 Petugas memberikan informasi tindak lanjut kepada pemohon

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  • Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS