Logo
SOP.KPG.13

Pengajuan Izin Belajar

Layanan pengajuan izin belajar bagi PNS yang melanjutkan pendidikan tanpa meninggalkan tugas.

Waktu

5 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

1 orang

Bidang

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Pengajuan Daring / Online

Formulir Layanan Kepegawaian & ASN

Klik tombol di samping untuk mengisi formulir pengajuan secara daring melalui tautan resmi s.id.

Isi Form Layanan

Produk Layanan

Surat Izin Belajar

Persyaratan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Surat permohonan izin belajar dari pemohon
  • Surat penerimaan/keterangan diterima dari perguruan tinggi tujuan
  • Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir yang dilegalisasi
  • Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi
  • Hasil Penilaian Kinerja/SKP 1 (satu) tahun terakhir bernilai minimal baik
  • Jadwal perkuliahan (tidak mengganggu jam kerja)
  • Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
  • Surat keterangan akreditasi program studi
  • Surat pernyataan tidak menuntut izin/dispensasi tambahan bermaterai

Prosedur / Alur Layanan

  1. 1 Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan
  2. 2 Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas
  3. 3 Sub Bagian Kepegawaian menelaah dan menyiapkan surat izin belajar
  4. 4 Kepala Dinas menandatangani surat izin belajar
  5. 5 Petugas menyerahkan surat izin belajar kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
  • Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil