SOP.KPG.13
Pengajuan Izin Belajar
Layanan pengajuan izin belajar bagi PNS yang melanjutkan pendidikan tanpa meninggalkan tugas.
Waktu
5 hari kerja
Biaya
Gratis
Pelaksana
1 orang
Bidang
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pengajuan Daring / Online
Isi Form Layanan
Formulir Layanan Kepegawaian & ASN
Klik tombol di samping untuk mengisi formulir pengajuan secara daring melalui tautan resmi s.id.
Produk Layanan
Surat Izin Belajar
Persyaratan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Surat permohonan izin belajar dari pemohon
- Surat penerimaan/keterangan diterima dari perguruan tinggi tujuan
- Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir yang dilegalisasi
- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi
- Hasil Penilaian Kinerja/SKP 1 (satu) tahun terakhir bernilai minimal baik
- Jadwal perkuliahan (tidak mengganggu jam kerja)
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
- Surat keterangan akreditasi program studi
- Surat pernyataan tidak menuntut izin/dispensasi tambahan bermaterai
Prosedur / Alur Layanan
- 1 Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan
- 2 Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas
- 3 Sub Bagian Kepegawaian menelaah dan menyiapkan surat izin belajar
- 4 Kepala Dinas menandatangani surat izin belajar
- 5 Petugas menyerahkan surat izin belajar kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
- Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil
Cara Pengajuan
Datang langsung ke ULT Dinas Pendidikan atau ajukan daring:
Jl. H. Sibli Imansyah No.1, Barabai
Sen–Kam 08.00–15.00 · Jum 08.00–11.00 WITA
Layanan Lainnya
- Asesmen Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
- Kenaikan Pangkat / Jenjang Jabatan Fungsional
- Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru
- Kenaikan Pangkat Luar Biasa (Prestasi)
- Kenaikan Pangkat Melalui Penyesuaian Ijazah
- Kenaikan Pangkat Reguler / Otomatis
- Legalisasi STTB / SKHUN / SKYBS / Surat Keterangan Lain
- Penerbitan Rekomendasi Mutasi ASN
- Pengajuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
- Pengajuan Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi, dan Sarana Sekolah
- Pengajuan Cuti Pegawai
- Pengajuan Izin Perceraian PNS
- Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
- Pengajuan Masa Persiapan Pensiun (MPP)
- Pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Pengajuan Pencantuman Gelar Akademik
- Pengajuan Pensiun (BUP, APS, Janda/Duda, Anumerta)
- Pengajuan Tugas Belajar
- Pengajuan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
- Pengajuan Usulan Penerbitan NUPTK
- Rekomendasi Mutasi Masuk / Keluar Siswa
- SK Kesalahan Penulisan Ijazah / STTB
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB