Pengajuan Izin Belajar
Layanan pengajuan izin belajar bagi PNS yang melanjutkan pendidikan tanpa meninggalkan tugas.
Waktu
5 hari kerja
Akses Online
24 Jam / 7 Hari
Biaya
Gratis
Pelaksana
1 orang
Bidang
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Formulir Layanan Kepegawaian & ASN
Klik tombol di samping untuk mengisi formulir pengajuan secara daring melalui tautan resmi s.id kapan saja.
Produk Layanan
Surat Izin Belajar
Persyaratan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Surat permohonan izin belajar dari pemohon
- Surat penerimaan/keterangan diterima dari perguruan tinggi tujuan
- Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir yang dilegalisasi
- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi
- Hasil Penilaian Kinerja/SKP 1 (satu) tahun terakhir bernilai minimal baik
- Jadwal perkuliahan (tidak mengganggu jam kerja)
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
- Surat keterangan akreditasi program studi
- Surat pernyataan tidak menuntut izin/dispensasi tambahan bermaterai
Prosedur Pelayanan
-
1
Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan
-
2
Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas
-
3
Sub Bagian Kepegawaian menelaah dan menyiapkan surat izin belajar
-
4
Kepala Dinas menandatangani surat izin belajar
-
5
Petugas menyerahkan surat izin belajar kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
- Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil
Bantuan & Informasi
Butuh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini? Hubungi kami melalui: