Logo
SOP.KPG.02

Pengajuan Cuti Pegawai

Layanan pengajuan semua jenis cuti PNS: tahunan, bersalin, sakit, alasan penting, dan lainnya.

Waktu

3 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

1 orang

Bidang

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Pengajuan Daring / Online

Formulir Layanan Kepegawaian & ASN

Klik tombol di samping untuk mengisi formulir pengajuan secara daring melalui tautan resmi s.id.

Isi Form Layanan

Produk Layanan

Surat Izin Cuti (biasa, tahunan, alasan penting, bersalin, sakit, besar, di luar tanggungan negara, atau menjelang pensiun)

Persyaratan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Formulir permohonan cuti yang diisi dan ditandatangani pemohon
  • Dokumen kepegawaian (SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat terakhir)
  • Surat keterangan dokter (untuk cuti sakit/cuti bersalin)
  • Surat keterangan/dokumen pendukung alasan cuti (untuk cuti karena alasan penting dan cuti di luar tanggungan negara)

Prosedur / Alur Layanan

  1. 1 Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan
  2. 2 Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas
  3. 3 Sub Bagian Kepegawaian memproses dan menyiapkan surat izin cuti
  4. 4 Pejabat yang berwenang menandatangani surat izin cuti
  5. 5 Petugas memberi nomor, mengarsipkan, dan menyerahkan surat izin cuti kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021