SOP.KPG.02
Pengajuan Cuti Pegawai
Layanan pengajuan semua jenis cuti PNS: tahunan, bersalin, sakit, alasan penting, dan lainnya.
Waktu
3 hari kerja
Biaya
Gratis
Pelaksana
1 orang
Bidang
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pengajuan Daring / Online
Isi Form Layanan
Formulir Layanan Kepegawaian & ASN
Klik tombol di samping untuk mengisi formulir pengajuan secara daring melalui tautan resmi s.id.
Produk Layanan
Surat Izin Cuti (biasa, tahunan, alasan penting, bersalin, sakit, besar, di luar tanggungan negara, atau menjelang pensiun)
Persyaratan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Formulir permohonan cuti yang diisi dan ditandatangani pemohon
- Dokumen kepegawaian (SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat terakhir)
- Surat keterangan dokter (untuk cuti sakit/cuti bersalin)
- Surat keterangan/dokumen pendukung alasan cuti (untuk cuti karena alasan penting dan cuti di luar tanggungan negara)
Prosedur / Alur Layanan
- 1 Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan
- 2 Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas
- 3 Sub Bagian Kepegawaian memproses dan menyiapkan surat izin cuti
- 4 Pejabat yang berwenang menandatangani surat izin cuti
- 5 Petugas memberi nomor, mengarsipkan, dan menyerahkan surat izin cuti kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021
Cara Pengajuan
Datang langsung ke ULT Dinas Pendidikan atau ajukan daring:
Jl. H. Sibli Imansyah No.1, Barabai
Sen–Kam 08.00–15.00 · Jum 08.00–11.00 WITA
Layanan Lainnya
- Asesmen Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
- Kenaikan Pangkat / Jenjang Jabatan Fungsional
- Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru
- Kenaikan Pangkat Luar Biasa (Prestasi)
- Kenaikan Pangkat Melalui Penyesuaian Ijazah
- Kenaikan Pangkat Reguler / Otomatis
- Legalisasi STTB / SKHUN / SKYBS / Surat Keterangan Lain
- Penerbitan Rekomendasi Mutasi ASN
- Pengajuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
- Pengajuan Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi, dan Sarana Sekolah
- Pengajuan Izin Belajar
- Pengajuan Izin Perceraian PNS
- Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
- Pengajuan Masa Persiapan Pensiun (MPP)
- Pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Pengajuan Pencantuman Gelar Akademik
- Pengajuan Pensiun (BUP, APS, Janda/Duda, Anumerta)
- Pengajuan Tugas Belajar
- Pengajuan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
- Pengajuan Usulan Penerbitan NUPTK
- Rekomendasi Mutasi Masuk / Keluar Siswa
- SK Kesalahan Penulisan Ijazah / STTB
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB