SOP.SPR.19
Pengajuan Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi, dan Sarana Sekolah
Layanan pengajuan bantuan pembangunan, rehabilitasi, dan pengadaan sarana prasarana sekolah.
Waktu
5 hari kerja
Biaya
Gratis
Pelaksana
3 orang
Bidang
Bidang Sarana dan Prasarana
Produk Layanan
Surat Rekomendasi Bantuan Pembangunan/Rehabilitasi/Sarana Sekolah dan pengusulan ke instansi terkait
Persyaratan
- Surat permohonan dari Kepala Sekolah yang diketahui pengawas sekolah
- Profil sekolah yang lengkap
- Data siswa dan rombongan belajar terkini dari Dapodik
- Foto kondisi bangunan/sarana yang memerlukan bantuan
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar rencana (untuk pembangunan/rehabilitasi)
- SK Izin Operasional Sekolah
- Bukti kepemilikan/penguasaan lahan
- Surat Keputusan Penetapan Kepala Sekolah dari pejabat berwenang
Prosedur / Alur Layanan
- 1 Sekolah menyampaikan surat permohonan dan berkas melalui ULT
- 2 Petugas Bidang Sarana dan Prasarana memverifikasi kelengkapan berkas
- 3 Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada sekolah untuk dilengkapi
- 4 Tim Bidang Sarana dan Prasarana melakukan verifikasi lapangan/desk
- 5 Dinas menyusun rekomendasi dan mengajukan usulan ke Kementerian/instansi terkait
- 6 Petugas menginformasikan hasil tindak lanjut kepada sekolah
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Cara Pengajuan
Datang langsung ke ULT Dinas Pendidikan atau ajukan daring:
Jl. H. Sibli Imansyah No.1, Barabai
Sen–Kam 08.00–15.00 · Jum 08.00–11.00 WITA
Layanan Lainnya
- Asesmen Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
- Kenaikan Pangkat / Jenjang Jabatan Fungsional
- Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru
- Kenaikan Pangkat Luar Biasa (Prestasi)
- Kenaikan Pangkat Melalui Penyesuaian Ijazah
- Kenaikan Pangkat Reguler / Otomatis
- Legalisasi STTB / SKHUN / SKYBS / Surat Keterangan Lain
- Penerbitan Rekomendasi Mutasi ASN
- Pengajuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
- Pengajuan Cuti Pegawai
- Pengajuan Izin Belajar
- Pengajuan Izin Perceraian PNS
- Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
- Pengajuan Masa Persiapan Pensiun (MPP)
- Pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Pengajuan Pencantuman Gelar Akademik
- Pengajuan Pensiun (BUP, APS, Janda/Duda, Anumerta)
- Pengajuan Tugas Belajar
- Pengajuan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
- Pengajuan Usulan Penerbitan NUPTK
- Rekomendasi Mutasi Masuk / Keluar Siswa
- SK Kesalahan Penulisan Ijazah / STTB
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB