Logo
SOP.SPR.19 Pelayanan Online 24 Jam

Pengajuan Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi, dan Sarana Sekolah

Layanan pengajuan bantuan pembangunan, rehabilitasi, dan pengadaan sarana prasarana sekolah.

Waktu

5 hari kerja

Akses Online

24 Jam / 7 Hari

Biaya

Gratis

Pelaksana

3 orang

Bidang

Bidang Sarana dan Prasarana

Produk Layanan

Surat Rekomendasi Bantuan Pembangunan/Rehabilitasi/Sarana Sekolah dan pengusulan ke instansi terkait

Persyaratan

  • Surat permohonan dari Kepala Sekolah yang diketahui pengawas sekolah
  • Profil sekolah yang lengkap
  • Data siswa dan rombongan belajar terkini dari Dapodik
  • Foto kondisi bangunan/sarana yang memerlukan bantuan
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar rencana (untuk pembangunan/rehabilitasi)
  • SK Izin Operasional Sekolah
  • Bukti kepemilikan/penguasaan lahan
  • Surat Keputusan Penetapan Kepala Sekolah dari pejabat berwenang

Prosedur Pelayanan

  1. 1

    Sekolah menyampaikan surat permohonan dan berkas melalui ULT

  2. 2

    Petugas Bidang Sarana dan Prasarana memverifikasi kelengkapan berkas

  3. 3

    Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada sekolah untuk dilengkapi

  4. 4

    Tim Bidang Sarana dan Prasarana melakukan verifikasi lapangan/desk

  5. 5

    Dinas menyusun rekomendasi dan mengajukan usulan ke Kementerian/instansi terkait

  6. 6

    Petugas menginformasikan hasil tindak lanjut kepada sekolah

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
  • Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Bantuan & Informasi

Butuh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini? Hubungi kami melalui:

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis (Tatap Muka) 08.00 - 15.00 WITA
Jumat (Tatap Muka) 08.00 - 11.00 WITA
Pelayanan Online 24 Jam / 7 Hari
Kembali ke Daftar Layanan