Pengajuan Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi, dan Sarana Sekolah
Layanan pengajuan bantuan pembangunan, rehabilitasi, dan pengadaan sarana prasarana sekolah.
Waktu
5 hari kerja
Akses Online
24 Jam / 7 Hari
Biaya
Gratis
Pelaksana
3 orang
Bidang
Bidang Sarana dan Prasarana
Produk Layanan
Surat Rekomendasi Bantuan Pembangunan/Rehabilitasi/Sarana Sekolah dan pengusulan ke instansi terkait
Persyaratan
- Surat permohonan dari Kepala Sekolah yang diketahui pengawas sekolah
- Profil sekolah yang lengkap
- Data siswa dan rombongan belajar terkini dari Dapodik
- Foto kondisi bangunan/sarana yang memerlukan bantuan
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar rencana (untuk pembangunan/rehabilitasi)
- SK Izin Operasional Sekolah
- Bukti kepemilikan/penguasaan lahan
- Surat Keputusan Penetapan Kepala Sekolah dari pejabat berwenang
Prosedur Pelayanan
-
1
Sekolah menyampaikan surat permohonan dan berkas melalui ULT
-
2
Petugas Bidang Sarana dan Prasarana memverifikasi kelengkapan berkas
-
3
Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada sekolah untuk dilengkapi
-
4
Tim Bidang Sarana dan Prasarana melakukan verifikasi lapangan/desk
-
5
Dinas menyusun rekomendasi dan mengajukan usulan ke Kementerian/instansi terkait
-
6
Petugas menginformasikan hasil tindak lanjut kepada sekolah
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Bantuan & Informasi
Butuh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini? Hubungi kami melalui: