Logo
SOP.SPR.19

Pengajuan Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi, dan Sarana Sekolah

Layanan pengajuan bantuan pembangunan, rehabilitasi, dan pengadaan sarana prasarana sekolah.

Waktu

5 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

3 orang

Bidang

Bidang Sarana dan Prasarana

Produk Layanan

Surat Rekomendasi Bantuan Pembangunan/Rehabilitasi/Sarana Sekolah dan pengusulan ke instansi terkait

Persyaratan

  • Surat permohonan dari Kepala Sekolah yang diketahui pengawas sekolah
  • Profil sekolah yang lengkap
  • Data siswa dan rombongan belajar terkini dari Dapodik
  • Foto kondisi bangunan/sarana yang memerlukan bantuan
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar rencana (untuk pembangunan/rehabilitasi)
  • SK Izin Operasional Sekolah
  • Bukti kepemilikan/penguasaan lahan
  • Surat Keputusan Penetapan Kepala Sekolah dari pejabat berwenang

Prosedur / Alur Layanan

  1. 1 Sekolah menyampaikan surat permohonan dan berkas melalui ULT
  2. 2 Petugas Bidang Sarana dan Prasarana memverifikasi kelengkapan berkas
  3. 3 Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada sekolah untuk dilengkapi
  4. 4 Tim Bidang Sarana dan Prasarana melakukan verifikasi lapangan/desk
  5. 5 Dinas menyusun rekomendasi dan mengajukan usulan ke Kementerian/instansi terkait
  6. 6 Petugas menginformasikan hasil tindak lanjut kepada sekolah

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
  • Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan