SOP.PSD.18
Pelayanan Online 24 Jam
Pengajuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Layanan pengajuan dan pengelolaan dana BOS untuk SD dan SMP.
Waktu
5 hari kerja
Akses Online
24 Jam / 7 Hari
Biaya
Gratis
Pelaksana
3 orang
Bidang
Bidang Pembinaan SD / SMP
Produk Layanan
Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Persyaratan
- Sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Data peserta didik termutakhir pada Dapodik
- Rekening Bantuan Operasional Sekolah atas nama satuan pendidikan
- Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
- Surat pertanggungjawaban penggunaan dana BOS periode sebelumnya
- Dokumen pendukung lain sesuai petunjuk teknis BOS yang berlaku
Prosedur Pelayanan
-
1
Sekolah memutakhirkan data peserta didik dan dokumen pada Dapodik
-
2
Tim BOS Dinas menerima dan memverifikasi data serta kelengkapan berkas
-
3
Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada sekolah untuk dilengkapi
-
4
Tim BOS Dinas merekapitulasi dan menyampaikan data ke Kementerian/instansi terkait
-
5
Dana BOS disalurkan langsung ke rekening sekolah sesuai tahapan
-
6
Sekolah menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler tahun anggaran berjalan
- Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan
Bantuan & Informasi
Butuh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini? Hubungi kami melalui:
Waktu Pelayanan
Senin - Kamis (Tatap Muka)
08.00 - 15.00 WITA
Jumat (Tatap Muka)
08.00 - 11.00 WITA
Pelayanan Online
24 Jam / 7 Hari