Logo
SOP.PSD.18

Pengajuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Layanan pengajuan dan pengelolaan dana BOS untuk SD dan SMP.

Waktu

5 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

3 orang

Bidang

Bidang Pembinaan SD / SMP

Produk Layanan

Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Persyaratan

  • Sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Data peserta didik termutakhir pada Dapodik
  • Rekening Bantuan Operasional Sekolah atas nama satuan pendidikan
  • Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
  • Surat pertanggungjawaban penggunaan dana BOS periode sebelumnya
  • Dokumen pendukung lain sesuai petunjuk teknis BOS yang berlaku

Prosedur / Alur Layanan

  1. 1 Sekolah memutakhirkan data peserta didik dan dokumen pada Dapodik
  2. 2 Tim BOS Dinas menerima dan memverifikasi data serta kelengkapan berkas
  3. 3 Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada sekolah untuk dilengkapi
  4. 4 Tim BOS Dinas merekapitulasi dan menyampaikan data ke Kementerian/instansi terkait
  5. 5 Dana BOS disalurkan langsung ke rekening sekolah sesuai tahapan
  6. 6 Sekolah menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler tahun anggaran berjalan
  • Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan