Asesmen Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
Layanan asesmen kebutuhan khusus anak untuk mendapatkan rekomendasi layanan pendidikan yang sesuai.
Waktu
7–14 hari kerja
Akses Online
24 Jam / 7 Hari
Biaya
Gratis
Pelaksana
Tim Asesmen
Bidang
Bidang Pembinaan PAUD & Dikmas / SD
Produk Layanan
Laporan Hasil Asesmen dan Rekomendasi Layanan Pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Persyaratan
- Surat permohonan asesmen dari orang tua/wali atau sekolah
- Fotokopi akta kelahiran dan Kartu Keluarga anak
- Surat keterangan/rujukan dari sekolah (apabila ada)
- Hasil pemeriksaan medis/psikologis pendukung (apabila ada)
- Identitas dan data peserta didik yang akan diasesmen
Prosedur Pelayanan
-
1
Pemohon menyampaikan permohonan asesmen melalui ULT
-
2
Petugas memverifikasi kelengkapan berkas dan menjadwalkan asesmen
-
3
Tim asesmen melaksanakan asesmen (akademik, fisik, psikologis, dan/atau fungsional)
-
4
Tim menyusun hasil asesmen dan rekomendasi penempatan/layanan pendidikan
-
5
Kepala Bidang/Kepala Dinas menetapkan hasil asesmen dan rekomendasi
-
6
Petugas menyampaikan hasil asesmen dan rekomendasi kepada pemohon
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan/atau Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa
Bantuan & Informasi
Butuh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini? Hubungi kami melalui: