Logo
Beranda • Inovasi Daerah • Program Murakata Pintar
Non-Digital Penetapan Tahun 2025 Jaring Pengaman ATS & Afirmasi Siswa Disabilitas

Program Murakata Pintar (PMP)

Jaring Pengaman Pendidikan & Tuntaskan Anak Tidak Sekolah (ATS)

Dasar Regulasi SK Bupati No. 050/322/050/Tahun 2025 & Perbup No. 49 Tahun 2023
Kategori Urusan Inovasi Penanganan Kerentanan Sosial & Akses Pendidikan

Fokus Layanan & Rancang Bangun

Integrasi program jaring pengaman pendidikan daerah yang memberikan beasiswa penuh, biaya personil, perlengkapan sekolah lengkap (seragam, sepatu, tas, buku), serta sarana mobilitas belajar (sepeda) bagi peserta didik keluarga miskin/rentan (desil 1–3 P3KE/DTKS), anak berkebutuhan khusus (disabilitas), dan siswa berprestasi.

Keunggulan & Pembaruan

Dipayungi regulasi kokoh Peraturan Bupati HST No. 49 Tahun 2023. Memastikan tidak ada anak usia sekolah di Bumi Murakata yang terhalang menuntut ilmu karena keterbatasan ekonomi atau jarak geografis.

Dampak & Capaian Kinerja

Menekan risiko drop out secara drastis, menjamin keberlanjutan transisi siswa dari SD ke SMP, serta menuntaskan Anak Tidak Sekolah (ATS) guna mendongkrak Harapan Lama Sekolah (HLS).