Standar Waktu (SLA)
Maks. 8 Hari
Hari Kerja (HK) standar
Biaya Layanan
Rp 0,-
Gratis / Bebas Pungutan
Pelindungan Data
Dijamin Rahasia
Sesuai UU PDP No. 27/2022
Dasar Penetapan
Standar Kadisdik 2026
Ditetapkan 5 Januari 2026
Alur 5 Tahapan Penanganan Pengaduan
Seluruh pengaduan dan konsultasi yang masuk diproses secara bertingkat melalui 5 tahapan dengan durasi maksimal 8 hari kerja:
Penerimaan & Registrasi
Menerima laporan melalui 6 kanal resmi, mencatat di Buku Register, dan menerbitkan Nomor Tiket resmi.
Verifikasi & Telaah
Pemeriksaan substansi materi, validitas bukti, kewenangan dinas, dan pengelompokan ke 3 kategori aduan.
Tindak Lanjut Teknis
Klarifikasi lapangan, koordinasi lintas unit teknis (SD, SMP, Sarpras, Kepegawaian), dan investigasi faktual.
Penyusunan Solusi
Menyusun naskah jawaban resmi, berita acara penyelesaian, dan langkah preventif perbaikan standar layanan.
Umpan Balik & Selesai
Jawaban disampaikan kepada pelapor via kanal awal. Status tiket ditutup menjadi "SELESAI".
Ketentuan Khusus Penanganan:
- Data Belum Lengkap: Pelapor diberi waktu melengkapi berkas paling lama 3 hari kerja sebelum tiket ditutup secara otomatis.
- Bukan Kewenangan Dinas: Diteruskan ke instansi yang berwenang paling lama 2 hari kerja dengan pemberitahuan resmi kepada pelapor.
- Memerlukan Anggaran / Survei Lapangan Lintas Sektoral: Status dinyatakan "DITINDAKLANJUTI – DALAM PEMANTAUAN" dan perkembangan disampaikan berkala kepada pelapor.
6 Kanal Resmi Pengaduan & Konsultasi
Masyarakat dapat memilih kanal layanan yang paling mudah dan nyaman digunakan:
1. Tatap Muka Langsung
Ruang Khusus Pengaduan, Unit Layanan Terpadu (ULT) Disdik HST, Jalan H. Sibli Imansyah No. 1, Barabai.
2. SP4N-LAPOR!
Kanal Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (KemenPAN-RB & Ombudsman RI).
3. WhatsApp Hotline
Layanan pesan interaktif Halo Disdik HST. Pesan diterima 24 jam dan ditindaklanjuti pada jam kerja.
4. Surat Elektronik (Posel)
Alamat surat resmi untuk penyampaian aduan atau konsultasi yang dilengkapi dokumen lampiran.
5. Kotak Saran & Pengaduan
Tersedia di ruang tunggu ULT Dinas Pendidikan Kab. HST untuk formulir saran dan aspirasi fisik.
6. Portal Pengaduan Online
Portal mandiri terintegrasi di web resmi Disdik HST dengan fitur tracking tiket dan upload berkas.
3 Kategori Pengaduan & Skema Penanganan
Setiap laporan yang masuk akan ditelaah dan diklasifikasikan ke dalam kategori berikut:
Informasi & Konsultasi Umum
Permintaan penjelasan mengenai tata cara, jadwal, persyaratan administrasi, atau juknis teknis.
Contoh Topik:
Syarat legalisir ijazah, jadwal penerimaan murid baru, petunjuk teknis BOSP, mutasi siswa/guru.
Keluhan Layanan
Keluhan atas pelayanan yang tidak sesuai standar, keterlambatan waktu, atau kendala sistem teknis.
Contoh Topik:
Layanan terlambat, berkas belum diproses, kendala sistem pendaftaran daring, kerusakan sarana sekolah.
Dugaan Pelanggaran
Pelanggaran kode etik, perilaku tidak patut petugas, pungutan liar, atau tindakan diskriminatif.
Contoh Topik:
Pungutan liar, gratifikasi, diskriminasi layanan, pelanggaran integritas dan kode etik aparatur.
Jaminan & Hak Pelapor
Perlindungan hukum dan kepastian bagi setiap warga pelapor
- 1 Bebas Biaya (Rp0,-): Seluruh proses penanganan aduan sepenuhnya gratis tanpa pungutan apapun.
- 2 Kerahasiaan Identitas: Data pribadi pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP.
- 3 Bebas dari Tindakan Balasan: Pelapor yang beritikad baik dilindungi dari intimidasi, diskriminasi, atau hambatan layanan.
- 4 Kepastian Informasi: Berhak mengetahui progres penanganan paling lama 7 hari kerja sejak nomor tiket diterbitkan.
- 5 Hak Aduan Lanjutan: Jika tidak puas, pelapor dapat mengajukan keberatan kepada Sekretaris Dinas atau Ombudsman RI.
Kewajiban Pelapor
Ketentuan yang harus dipenuhi agar laporan dapat diproses optimal
- A Identitas & Kontak Jelas: Mencantumkan nama dan nomor telepon/WhatsApp yang aktif (identitas tetap dirahasiakan dari pihak terlapor).
- B Uraian Kronologis & Spesifik: Menjelaskan waktu, tempat, pihak/unit terkait, dan kronologi kejadian secara jelas.
- C Melampirkan Bukti Pendukung: Menyertakan foto, dokumen, atau rekaman pendukung apabila tersedia.
- D Itikad Baik: Menyampaikan pengaduan secara bertanggung jawab tanpa unsur fitnah, kabar bohong, atau ujaran kebencian.
Pusat Unduhan Standar & Formulir Pengaduan
Unduh naskah standar mekanisme lengkap atau formulir cetak untuk permohonan pengaduan secara luring di loket ULT Dinas Pendidikan.
Struktur Pelaksana Penanganan Pengaduan
Penanggung Jawab: Sekretaris Dinas
Mengendalikan tata kelola pengaduan dan menetapkan langkah strategis atas aduan lintas bidang.
Koordinator: Kasubbag Umum & Kepegawaian
Mengoordinasikan tim pengelola, verifikasi kategori laporan, memantau kepatuhan SLA 8 hari, dan menyusun laporan monev.
Tim Pengelola: Petugas ULT & Admin Digital
Menerima, meregistrasi, menerbitkan nomor tiket, menelaah awal, dan menyampaikan umpan balik kepada pelapor.
Unit Teknis: Bidang SD, SMP, Sarpras, & Subbag Sekretariat
Melakukan klarifikasi, verifikasi faktual lapangan, penanganan substansi, dan perumusan solusi jawaban resmi.
Dasar Hukum Pelaksanaan
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Butuh Bantuan Lebih Lanjut?
Silakan ajukan laporan pengaduan Anda secara daring atau lacak perkembangan tiket yang telah Anda miliki.