Pemkab Hulu Sungai Tengah
Kembali ke Portal Utama Disdik
Standar Pelayanan Publik Tahun 2026

Standar Mekanisme & Alur Penanganan Pengaduan

Pedoman resmi pengelolaan aspirasi, konsultasi, dan pengaduan masyarakat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mewujudkan pelayanan yang terbuka, transparan, cepat, dan akuntabel.

Standar Waktu (SLA)

Maks. 8 Hari

Hari Kerja (HK) standar

Biaya Layanan

Rp 0,-

Gratis / Bebas Pungutan

Pelindungan Data

Dijamin Rahasia

Sesuai UU PDP No. 27/2022

Dasar Penetapan

Standar Kadisdik 2026

Ditetapkan 5 Januari 2026

Siklus Penanganan

Alur 5 Tahapan Penanganan Pengaduan

Seluruh pengaduan dan konsultasi yang masuk diproses secara bertingkat melalui 5 tahapan dengan durasi maksimal 8 hari kerja:

1 1 Hari Kerja

Penerimaan & Registrasi

Menerima laporan melalui 6 kanal resmi, mencatat di Buku Register, dan menerbitkan Nomor Tiket resmi.

Pelaksana: Tim Pengelola
2 1–2 Hari Kerja

Verifikasi & Telaah

Pemeriksaan substansi materi, validitas bukti, kewenangan dinas, dan pengelompokan ke 3 kategori aduan.

Pelaksana: Koordinator
3 2–3 Hari Kerja

Tindak Lanjut Teknis

Klarifikasi lapangan, koordinasi lintas unit teknis (SD, SMP, Sarpras, Kepegawaian), dan investigasi faktual.

Pelaksana: Unit Teknis
4 1 Hari Kerja

Penyusunan Solusi

Menyusun naskah jawaban resmi, berita acara penyelesaian, dan langkah preventif perbaikan standar layanan.

Unit Teknis & Koordinator
5 1 Hari Kerja

Umpan Balik & Selesai

Jawaban disampaikan kepada pelapor via kanal awal. Status tiket ditutup menjadi "SELESAI".

Pelaksana: Tim Pengelola

Ketentuan Khusus Penanganan:

  • Data Belum Lengkap: Pelapor diberi waktu melengkapi berkas paling lama 3 hari kerja sebelum tiket ditutup secara otomatis.
  • Bukan Kewenangan Dinas: Diteruskan ke instansi yang berwenang paling lama 2 hari kerja dengan pemberitahuan resmi kepada pelapor.
  • Memerlukan Anggaran / Survei Lapangan Lintas Sektoral: Status dinyatakan "DITINDAKLANJUTI – DALAM PEMANTAUAN" dan perkembangan disampaikan berkala kepada pelapor.
Saluran Partisipasi

6 Kanal Resmi Pengaduan & Konsultasi

Masyarakat dapat memilih kanal layanan yang paling mudah dan nyaman digunakan:

1. Tatap Muka Langsung

Ruang Khusus Pengaduan, Unit Layanan Terpadu (ULT) Disdik HST, Jalan H. Sibli Imansyah No. 1, Barabai.

Senin–Kamis 08.00–16.00 | Jumat 08.00–11.00 WITA

2. SP4N-LAPOR!

Kanal Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (KemenPAN-RB & Ombudsman RI).

lapor.go.id / SMS 1708 Buka →

3. WhatsApp Hotline

Layanan pesan interaktif Halo Disdik HST. Pesan diterima 24 jam dan ditindaklanjuti pada jam kerja.

0838-3030-1333 Chat →

4. Surat Elektronik (Posel)

Alamat surat resmi untuk penyampaian aduan atau konsultasi yang dilengkapi dokumen lampiran.

disdik@hstkab.go.id Kirim →

5. Kotak Saran & Pengaduan

Tersedia di ruang tunggu ULT Dinas Pendidikan Kab. HST untuk formulir saran dan aspirasi fisik.

Dibuka dan direkapitulasi setiap hari Jumat

6. Portal Pengaduan Online

Portal mandiri terintegrasi di web resmi Disdik HST dengan fitur tracking tiket dan upload berkas.

disdik.hstkab.go.id/aduan Form →
Klasifikasi Pelayanan

3 Kategori Pengaduan & Skema Penanganan

Setiap laporan yang masuk akan ditelaah dan diklasifikasikan ke dalam kategori berikut:

Kategori 1

Informasi & Konsultasi Umum

Permintaan penjelasan mengenai tata cara, jadwal, persyaratan administrasi, atau juknis teknis.

Contoh Topik:

Syarat legalisir ijazah, jadwal penerimaan murid baru, petunjuk teknis BOSP, mutasi siswa/guru.

Dijawab langsung oleh Tim Pengelola / Unit Teknis
Kategori 2

Keluhan Layanan

Keluhan atas pelayanan yang tidak sesuai standar, keterlambatan waktu, atau kendala sistem teknis.

Contoh Topik:

Layanan terlambat, berkas belum diproses, kendala sistem pendaftaran daring, kerusakan sarana sekolah.

Diteruskan ke Unit Teknis melalui Alur Tahap 3 (SLA 8 HK)
Kategori 3

Dugaan Pelanggaran

Pelanggaran kode etik, perilaku tidak patut petugas, pungutan liar, atau tindakan diskriminatif.

Contoh Topik:

Pungutan liar, gratifikasi, diskriminasi layanan, pelanggaran integritas dan kode etik aparatur.

Diteruskan ke Atasan Terlapor; Identitas Dilindungi Penuh

Jaminan & Hak Pelapor

Perlindungan hukum dan kepastian bagi setiap warga pelapor

  • 1 Bebas Biaya (Rp0,-): Seluruh proses penanganan aduan sepenuhnya gratis tanpa pungutan apapun.
  • 2 Kerahasiaan Identitas: Data pribadi pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP.
  • 3 Bebas dari Tindakan Balasan: Pelapor yang beritikad baik dilindungi dari intimidasi, diskriminasi, atau hambatan layanan.
  • 4 Kepastian Informasi: Berhak mengetahui progres penanganan paling lama 7 hari kerja sejak nomor tiket diterbitkan.
  • 5 Hak Aduan Lanjutan: Jika tidak puas, pelapor dapat mengajukan keberatan kepada Sekretaris Dinas atau Ombudsman RI.
Komitmen Integritas Dinas Pendidikan Hulu Sungai Tengah

Kewajiban Pelapor

Ketentuan yang harus dipenuhi agar laporan dapat diproses optimal

  • A Identitas & Kontak Jelas: Mencantumkan nama dan nomor telepon/WhatsApp yang aktif (identitas tetap dirahasiakan dari pihak terlapor).
  • B Uraian Kronologis & Spesifik: Menjelaskan waktu, tempat, pihak/unit terkait, dan kronologi kejadian secara jelas.
  • C Melampirkan Bukti Pendukung: Menyertakan foto, dokumen, atau rekaman pendukung apabila tersedia.
  • D Itikad Baik: Menyampaikan pengaduan secara bertanggung jawab tanpa unsur fitnah, kabar bohong, atau ujaran kebencian.
Partisipasi Masyarakat Kunci Perbaikan Layanan Pendidikan
Dokumen Resmi Ber-TTE

Pusat Unduhan Standar & Formulir Pengaduan

Unduh naskah standar mekanisme lengkap atau formulir cetak untuk permohonan pengaduan secara luring di loket ULT Dinas Pendidikan.

Struktur Pelaksana Penanganan Pengaduan

Penanggung Jawab: Sekretaris Dinas

Mengendalikan tata kelola pengaduan dan menetapkan langkah strategis atas aduan lintas bidang.

Koordinator: Kasubbag Umum & Kepegawaian

Mengoordinasikan tim pengelola, verifikasi kategori laporan, memantau kepatuhan SLA 8 hari, dan menyusun laporan monev.

Tim Pengelola: Petugas ULT & Admin Digital

Menerima, meregistrasi, menerbitkan nomor tiket, menelaah awal, dan menyampaikan umpan balik kepada pelapor.

Unit Teknis: Bidang SD, SMP, Sarpras, & Subbag Sekretariat

Melakukan klarifikasi, verifikasi faktual lapangan, penanganan substansi, dan perumusan solusi jawaban resmi.

Dasar Hukum Pelaksanaan

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
  • Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Silakan ajukan laporan pengaduan Anda secara daring atau lacak perkembangan tiket yang telah Anda miliki.