Pengajuan Tugas Belajar
Layanan pengajuan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mengikuti pendidikan formal yang lebih tinggi.
Durasi
7 hari kerja
Biaya
Gratis
Pelaksana
1 orang
Produk Layanan
Surat Pengantar Usulan Tugas Belajar / SK Tugas Belajar
Persyaratan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Surat permohonan tugas belajar dari pemohon
- Surat keterangan lulus seleksi/diterima dari perguruan tinggi
- Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir yang dilegalisasi
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir yang dilegalisasi
- Hasil Penilaian Kinerja/SKP 2 (dua) tahun terakhir bernilai minimal baik
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat
- Surat keterangan akreditasi program studi
- Surat pernyataan kesanggupan menaati ketentuan tugas belajar bermaterai
Dokumen yang Diperlukan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Surat permohonan tugas belajar dari pemohon
- Surat keterangan lulus seleksi/diterima dari perguruan tinggi
- Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir yang dilegalisasi
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir yang dilegalisasi
- Hasil Penilaian Kinerja/SKP 2 (dua) tahun terakhir bernilai minimal baik
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat
- Surat keterangan akreditasi program studi
- Surat pernyataan kesanggupan menaati ketentuan tugas belajar bermaterai
Prosedur Pelayanan
Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan
Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas
Sub Bagian Kepegawaian menelaah kesesuaian program studi dengan kebutuhan organisasi dan menyiapkan usulan
Usulan diteruskan ke BKPSDMD untuk penerbitan SK Tugas Belajar
Petugas menyerahkan produk layanan kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT
Dasar Hukum
- 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
- 4 Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil
- 5 Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil
Informasi Penting
- • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
- • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA | Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
- • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
- • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
- • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
- • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
- • Nomor SOP: SOP.KPG.12