Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

Layanan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB bagi peserta didik yang ijazahnya hilang atau tidak dapat ditemukan, di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

SOP.PSD.15 Jenis Layanan: Persuratan & Keabsahan Dokumen

Durasi

3 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

2 orang

Produk Layanan

Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB

Persyaratan

  • Surat permohonan dari pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga, KTP, dan akta kelahiran
  • Fotokopi ijazah pendidikan sebelumnya
  • Fotokopi ijazah yang akan diganti (apabila ada)
  • Pasfoto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Materai secukupnya
  • Bagi ijazah hilang: surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, daftar nominatif peserta ujian, surat pernyataan 2 orang saksi seangkatan, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai
  • Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari satuan pendidikan yang bersangkutan (jika sekolah masih ada)

Dokumen yang Diperlukan

  • Surat permohonan dari pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga, KTP, dan akta kelahiran
  • Fotokopi ijazah pendidikan sebelumnya
  • Fotokopi ijazah yang akan diganti (apabila ada)
  • Pasfoto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Materai secukupnya
  • Bagi ijazah hilang: surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, daftar nominatif peserta ujian, surat pernyataan 2 orang saksi seangkatan, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai
  • Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari satuan pendidikan yang bersangkutan (jika sekolah masih ada)

Prosedur Pelayanan

1

Pemohon menyerahkan berkas persyaratan melalui ULT

2

Petugas Bidang memverifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas

3

Petugas menyusun Surat Keterangan Pengganti Ijazah

4

Kepala Seksi dan Kepala Bidang meneliti dan memberi paraf

5

Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pengganti Ijazah

6

Petugas memberi nomor, stempel, mengarsipkan, dan menyerahkan surat kepada pemohon

Dasar Hukum

  1. 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. 3 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  4. 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
  5. 5 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Informasi Penting

  • • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
  • • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA  |  Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
  • • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
  • • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
  • • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
  • • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
  • • Nomor SOP: SOP.PSD.15