Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
Layanan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB bagi peserta didik yang ijazahnya hilang atau tidak dapat ditemukan, di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
SOP.PSD.15
Jenis Layanan: Persuratan & Keabsahan Dokumen
Durasi
3 hari kerja
Biaya
Gratis
Pelaksana
2 orang
Produk Layanan
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
Persyaratan
- Surat permohonan dari pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga, KTP, dan akta kelahiran
- Fotokopi ijazah pendidikan sebelumnya
- Fotokopi ijazah yang akan diganti (apabila ada)
- Pasfoto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
- Materai secukupnya
- Bagi ijazah hilang: surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, daftar nominatif peserta ujian, surat pernyataan 2 orang saksi seangkatan, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari satuan pendidikan yang bersangkutan (jika sekolah masih ada)
Dokumen yang Diperlukan
- Surat permohonan dari pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga, KTP, dan akta kelahiran
- Fotokopi ijazah pendidikan sebelumnya
- Fotokopi ijazah yang akan diganti (apabila ada)
- Pasfoto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
- Materai secukupnya
- Bagi ijazah hilang: surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, daftar nominatif peserta ujian, surat pernyataan 2 orang saksi seangkatan, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari satuan pendidikan yang bersangkutan (jika sekolah masih ada)
Prosedur Pelayanan
1
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan melalui ULT
2
Petugas Bidang memverifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas
3
Petugas menyusun Surat Keterangan Pengganti Ijazah
4
Kepala Seksi dan Kepala Bidang meneliti dan memberi paraf
5
Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pengganti Ijazah
6
Petugas memberi nomor, stempel, mengarsipkan, dan menyerahkan surat kepada pemohon
Dasar Hukum
- 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- 3 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
- 5 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Informasi Penting
- • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
- • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA | Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
- • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
- • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
- • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
- • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
- • Nomor SOP: SOP.PSD.15