Pengajuan Pensiun (BUP, APS, Janda/Duda, Anumerta)
Layanan pengajuan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, meliputi pensiun Batas Usia Pensiun (BUP), Atas Permintaan Sendiri (APS), Janda/Duda, dan Anumerta.
SOP.KPG.10
Jenis Layanan: Kepegawaian ASN
Durasi
5 hari kerja
Biaya
Gratis
Pelaksana
2 orang
Produk Layanan
SK Pensiun dan surat pengantar usulan pensiun
Persyaratan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Formulir Daftar Perubahan (DPCP) yang diisi lengkap
- Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat/Jabatan terakhir yang dilegalisasi
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi
- Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) dan SK Konversi NIP
- Fotokopi akta nikah (bagi yang menikah)
- Fotokopi akta kelahiran anak yang masih menjadi tanggungan
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar (latar merah)
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (untuk APS)
Dokumen yang Diperlukan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Formulir Daftar Perubahan (DPCP) yang diisi lengkap
- Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat/Jabatan terakhir yang dilegalisasi
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi
- Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) dan SK Konversi NIP
- Fotokopi akta nikah (bagi yang menikah)
- Fotokopi akta kelahiran anak yang masih menjadi tanggungan
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar (latar merah)
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (untuk APS)
Prosedur Pelayanan
1
Pemohon menyampaikan berkas usulan pensiun melalui ULT
2
Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas usulan pensiun
3
Sub Bagian Kepegawaian menelaah usulan dan mengunggah berkas melalui SIASN
4
BKPSDMD memberikan persetujuan usulan instansi
5
BKN memproses usulan dan menerbitkan SK Pensiun
6
Petugas menyerahkan SK Pensiun kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT
Dasar Hukum
- 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
- 4 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS
- 5 Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pengajuan Pensiun PNS
Informasi Penting
- • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
- • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA | Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
- • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
- • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
- • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
- • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
- • Nomor SOP: SOP.KPG.10