Pengajuan Usulan Penerbitan NUPTK
Layanan pengajuan usulan penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi PTK di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah melalui aplikasi Verval PTK.
SOP.PSD.21
Jenis Layanan: Data & Registrasi
Durasi
3 hari kerja
Biaya
Gratis
Pelaksana
1 orang operator
Produk Layanan
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Persyaratan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah (untuk pengusulan baru)
- Bukti input dan sinkronisasi data pada Dapodik
- Fotokopi/pindaian KTP
- Fotokopi/pindaian ijazah dari SD sampai pendidikan terakhir
- Fotokopi/pindaian SK pengangkatan, surat pembagian tugas mengajar, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
Dokumen yang Diperlukan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah (untuk pengusulan baru)
- Bukti input dan sinkronisasi data pada Dapodik
- Fotokopi/pindaian KTP
- Fotokopi/pindaian ijazah dari SD sampai pendidikan terakhir
- Fotokopi/pindaian SK pengangkatan, surat pembagian tugas mengajar, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
Prosedur Pelayanan
1
Satuan pendidikan menginput data PTK dan melakukan sinkronisasi Dapodik
2
Pemohon menyampaikan berkas persyaratan melalui ULT
3
Petugas/operator melakukan verifikasi dan validasi data hasil sinkronisasi Dapodik
4
PTK yang memenuhi syarat diajukan sebagai calon penerima NUPTK melalui aplikasi Verval PTK
5
Kementerian memverifikasi dan menerbitkan NUPTK
6
Petugas menginformasikan dan menyerahkan NUPTK kepada pemohon
Dasar Hukum
- 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- 4 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- 5 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Informasi Penting
- • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
- • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA | Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
- • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
- • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
- • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
- • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
- • Nomor SOP: SOP.PSD.21