Pengajuan Rekomendasi Mutasi Masuk / Keluar Siswa
Layanan pengajuan surat rekomendasi izin mutasi masuk atau keluar siswa antar sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
SOP.PSD.14
Jenis Layanan: Persuratan & Keabsahan Dokumen
Durasi
1 hari kerja
Biaya
Gratis
Pelaksana
2 orang
Produk Layanan
Surat Rekomendasi Izin Mutasi Sekolah untuk Peserta Didik
Persyaratan
- Surat permohonan dari orang tua/wali peserta didik
- Surat keterangan pindah dari kepala sekolah asal
- Fotokopi rapor 2 (dua) semester terakhir yang dilegalisasi sekolah asal
- Fotokopi ijazah/STTB jenjang sebelumnya (untuk pindah ke jenjang lebih tinggi)
- Surat persetujuan dari sekolah tujuan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran siswa
Dokumen yang Diperlukan
- Surat permohonan dari orang tua/wali peserta didik
- Surat keterangan pindah dari kepala sekolah asal
- Fotokopi rapor 2 (dua) semester terakhir yang dilegalisasi sekolah asal
- Fotokopi ijazah/STTB jenjang sebelumnya (untuk pindah ke jenjang lebih tinggi)
- Surat persetujuan dari sekolah tujuan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran siswa
Prosedur Pelayanan
1
Pemohon menyampaikan surat permohonan dan berkas persyaratan melalui ULT
2
Petugas Bidang memverifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas
3
Kepala Seksi menelaah dan menyiapkan konsep Surat Rekomendasi
4
Kepala Bidang menandatangani Surat Rekomendasi
5
Petugas memberi nomor, stempel, mengarsipkan, dan menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon
Dasar Hukum
- 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- 3 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
- 5 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Informasi Penting
- • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
- • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA | Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
- • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
- • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
- • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
- • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
- • Nomor SOP: SOP.PSD.14