Pengajuan Rekomendasi Mutasi Masuk / Keluar Siswa

Layanan pengajuan surat rekomendasi izin mutasi masuk atau keluar siswa antar sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

SOP.PSD.14 Jenis Layanan: Persuratan & Keabsahan Dokumen

Durasi

1 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

2 orang

Produk Layanan

Surat Rekomendasi Izin Mutasi Sekolah untuk Peserta Didik

Persyaratan

  • Surat permohonan dari orang tua/wali peserta didik
  • Surat keterangan pindah dari kepala sekolah asal
  • Fotokopi rapor 2 (dua) semester terakhir yang dilegalisasi sekolah asal
  • Fotokopi ijazah/STTB jenjang sebelumnya (untuk pindah ke jenjang lebih tinggi)
  • Surat persetujuan dari sekolah tujuan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran siswa

Dokumen yang Diperlukan

  • Surat permohonan dari orang tua/wali peserta didik
  • Surat keterangan pindah dari kepala sekolah asal
  • Fotokopi rapor 2 (dua) semester terakhir yang dilegalisasi sekolah asal
  • Fotokopi ijazah/STTB jenjang sebelumnya (untuk pindah ke jenjang lebih tinggi)
  • Surat persetujuan dari sekolah tujuan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran siswa

Prosedur Pelayanan

1

Pemohon menyampaikan surat permohonan dan berkas persyaratan melalui ULT

2

Petugas Bidang memverifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas

3

Kepala Seksi menelaah dan menyiapkan konsep Surat Rekomendasi

4

Kepala Bidang menandatangani Surat Rekomendasi

5

Petugas memberi nomor, stempel, mengarsipkan, dan menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon

Dasar Hukum

  1. 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. 3 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  4. 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
  5. 5 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Informasi Penting

  • • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
  • • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA  |  Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
  • • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
  • • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
  • • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
  • • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
  • • Nomor SOP: SOP.PSD.14