Pengajuan Masa Persiapan Pensiun (MPP)
Layanan pengajuan Masa Persiapan Pensiun (MPP) bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebelum memasuki masa pensiun.
SOP.KPG.09
Jenis Layanan: Kepegawaian ASN
Durasi
5 hari kerja
Biaya
Gratis
Pelaksana
1 orang
Produk Layanan
Surat Persetujuan dan Usulan Masa Persiapan Pensiun
Persyaratan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Surat permohonan Masa Persiapan Pensiun dari pemohon
- Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat/Jabatan terakhir
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) dan SK Konversi NIP
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin/proses pidana
Dokumen yang Diperlukan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Surat permohonan Masa Persiapan Pensiun dari pemohon
- Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat/Jabatan terakhir
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) dan SK Konversi NIP
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin/proses pidana
Prosedur Pelayanan
1
Pemohon menyampaikan permohonan MPP melalui ULT
2
Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas
3
Sub Bagian Kepegawaian menelaah usulan dan menyiapkan surat persetujuan serta usulan ke BKPSDMD
4
Pejabat yang berwenang menandatangani surat persetujuan/usulan MPP
5
Petugas meneruskan usulan ke BKPSDMD dan menyerahkan tembusan kepada pemohon
Dasar Hukum
- 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
- 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang petunjuk pelaksanaan pemberian Masa Persiapan Pensiun
- 5 Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Masa Persiapan Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil
Informasi Penting
- • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
- • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA | Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
- • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
- • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
- • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
- • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
- • Nomor SOP: SOP.KPG.09