Legalisasi STTB / SKHUN / SKYBS / Surat Keterangan Lain
Layanan legalisasi salinan/fotokopi STTB, SKHUN, SKYBS, dan surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau sekolah yang sudah tidak beroperasi.
SOP.PSD.16
Jenis Layanan: Persuratan & Keabsahan Dokumen
Durasi
1 hari kerja
Biaya
Gratis
Pelaksana
2 orang
Produk Layanan
STTB/SKHUN/SKYBS/Surat Keterangan yang telah dilegalisasi
Persyaratan
- Fotokopi STTB/SKHUN/SKYBS/Surat Keterangan yang akan dilegalisasi
- Ijazah/STTB/SKHUN asli untuk dicocokkan
- Fotokopi KTP pemohon
- Khusus sekolah tutup atau tidak beroperasi: surat keterangan dari pihak berwenang
- Jumlah fotokopi yang akan dilegalisasi (sesuai kebutuhan pemohon)
Dokumen yang Diperlukan
- Fotokopi STTB/SKHUN/SKYBS/Surat Keterangan yang akan dilegalisasi
- Ijazah/STTB/SKHUN asli untuk dicocokkan
- Fotokopi KTP pemohon
- Khusus sekolah tutup atau tidak beroperasi: surat keterangan dari pihak berwenang
- Jumlah fotokopi yang akan dilegalisasi (sesuai kebutuhan pemohon)
Prosedur Pelayanan
1
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan melalui ULT
2
Petugas memeriksa dan mencocokkan fotokopi dengan dokumen asli
3
Petugas membubuhkan stempel legalisasi dan tanda tangan pejabat berwenang
4
Petugas mengarsipkan data permohonan
5
Petugas menyerahkan fotokopi yang telah dilegalisasi kepada pemohon
Dasar Hukum
- 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- 3 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB
- 5 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Informasi Penting
- • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
- • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA | Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
- • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
- • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
- • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
- • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
- • Nomor SOP: SOP.PSD.16