Pengajuan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah

Layanan penerbitan surat keterangan yang menerangkan adanya kesalahan penulisan pada ijazah/STTB di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

SOP.PSD.17 Jenis Layanan: Persuratan & Keabsahan Dokumen

Durasi

2 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

2 orang

Produk Layanan

Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB

Persyaratan

  • Surat permohonan dari pemohon
  • Ijazah/STTB asli yang terdapat kesalahan
  • Fotokopi KTP/akta kelahiran pemohon
  • Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB dari satuan pendidikan yang bersangkutan
  • Dokumen pendukung yang membuktikan data yang benar (akta kelahiran, KK, dll)
  • Materai dan pasfoto secukupnya

Dokumen yang Diperlukan

  • Surat permohonan dari pemohon
  • Ijazah/STTB asli yang terdapat kesalahan
  • Fotokopi KTP/akta kelahiran pemohon
  • Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB dari satuan pendidikan yang bersangkutan
  • Dokumen pendukung yang membuktikan data yang benar (akta kelahiran, KK, dll)
  • Materai dan pasfoto secukupnya

Prosedur Pelayanan

1

Pemohon menyerahkan berkas melalui ULT

2

Petugas Bidang memverifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas

3

Petugas menyusun Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah

4

Kepala Seksi dan Kepala Bidang meneliti dan memberi paraf

5

Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan

6

Petugas memberi nomor, stempel, mengarsipkan, dan menyerahkan surat kepada pemohon

Dasar Hukum

  1. 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. 3 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  4. 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Ijazah, SHUN, dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
  5. 5 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Informasi Penting

  • • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
  • • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA  |  Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
  • • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
  • • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
  • • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
  • • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
  • • Nomor SOP: SOP.PSD.17