Pengajuan Izin Perceraian PNS

Layanan pengajuan izin perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

SOP.KPG.08 Jenis Layanan: Kepegawaian ASN

Durasi

14 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

2 orang

Produk Layanan

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Izin Perceraian dan surat pengantar ke BKPSDMD

Persyaratan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Surat permohonan izin perceraian secara tertulis kepada pejabat berwenang (Bupati Up. Kepala BKPSDMD)
  • Fotokopi sah akta nikah sebanyak 2 (dua) lembar
  • Fotokopi sah SK Pangkat terakhir sebanyak 2 (dua) lembar
  • Berita Acara Penasihatan dari BP4 (asli)
  • Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah diketahui Camat terkait alasan perceraian
  • Surat pernyataan bersedia menyerahkan bagian gaji (bagi PNS pria yang menggugat cerai)
  • Dokumen pendukung lain yang dianggap perlu

Dokumen yang Diperlukan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Surat permohonan izin perceraian secara tertulis kepada pejabat berwenang (Bupati Up. Kepala BKPSDMD)
  • Fotokopi sah akta nikah sebanyak 2 (dua) lembar
  • Fotokopi sah SK Pangkat terakhir sebanyak 2 (dua) lembar
  • Berita Acara Penasihatan dari BP4 (asli)
  • Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah diketahui Camat terkait alasan perceraian
  • Surat pernyataan bersedia menyerahkan bagian gaji (bagi PNS pria yang menggugat cerai)
  • Dokumen pendukung lain yang dianggap perlu

Prosedur Pelayanan

1

Pemohon menyampaikan surat permohonan izin perceraian melalui ULT

2

Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas

3

Sub Bagian Kepegawaian melaksanakan pembinaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

4

BAP ditandatangani oleh pejabat yang berwenang

5

Petugas meneruskan surat permohonan beserta BAP ke BKPSDMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah

6

Petugas memberikan informasi tindak lanjut kepada pemohon

Dasar Hukum

  1. 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990
  4. 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  5. 5 Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS

Informasi Penting

  • • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
  • • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA  |  Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
  • • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
  • • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
  • • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
  • • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
  • • Nomor SOP: SOP.KPG.08