Pengajuan Izin Perceraian PNS
Layanan pengajuan izin perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
SOP.KPG.08
Jenis Layanan: Kepegawaian ASN
Durasi
14 hari kerja
Biaya
Gratis
Pelaksana
2 orang
Produk Layanan
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Izin Perceraian dan surat pengantar ke BKPSDMD
Persyaratan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Surat permohonan izin perceraian secara tertulis kepada pejabat berwenang (Bupati Up. Kepala BKPSDMD)
- Fotokopi sah akta nikah sebanyak 2 (dua) lembar
- Fotokopi sah SK Pangkat terakhir sebanyak 2 (dua) lembar
- Berita Acara Penasihatan dari BP4 (asli)
- Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah diketahui Camat terkait alasan perceraian
- Surat pernyataan bersedia menyerahkan bagian gaji (bagi PNS pria yang menggugat cerai)
- Dokumen pendukung lain yang dianggap perlu
Dokumen yang Diperlukan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Surat permohonan izin perceraian secara tertulis kepada pejabat berwenang (Bupati Up. Kepala BKPSDMD)
- Fotokopi sah akta nikah sebanyak 2 (dua) lembar
- Fotokopi sah SK Pangkat terakhir sebanyak 2 (dua) lembar
- Berita Acara Penasihatan dari BP4 (asli)
- Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah diketahui Camat terkait alasan perceraian
- Surat pernyataan bersedia menyerahkan bagian gaji (bagi PNS pria yang menggugat cerai)
- Dokumen pendukung lain yang dianggap perlu
Prosedur Pelayanan
1
Pemohon menyampaikan surat permohonan izin perceraian melalui ULT
2
Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas
3
Sub Bagian Kepegawaian melaksanakan pembinaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
4
BAP ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
5
Petugas meneruskan surat permohonan beserta BAP ke BKPSDMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah
6
Petugas memberikan informasi tindak lanjut kepada pemohon
Dasar Hukum
- 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990
- 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- 5 Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
Informasi Penting
- • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
- • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA | Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
- • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
- • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
- • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
- • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
- • Nomor SOP: SOP.KPG.08