Pengajuan Cuti Pegawai
Layanan pengajuan cuti pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, meliputi cuti tahunan, bersalin, sakit, alasan penting, dan lainnya.
Durasi
3 hari kerja
Biaya
Gratis
Pelaksana
1 orang
Produk Layanan
Surat Izin Cuti (biasa, tahunan, alasan penting, bersalin, sakit, besar, di luar tanggungan negara, atau menjelang pensiun)
Persyaratan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Formulir permohonan cuti yang diisi dan ditandatangani pemohon
- Dokumen kepegawaian (SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat terakhir)
- Surat keterangan dokter (untuk cuti sakit/cuti bersalin)
- Surat keterangan/dokumen pendukung alasan cuti (untuk cuti karena alasan penting dan cuti di luar tanggungan negara)
Dokumen yang Diperlukan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Formulir permohonan cuti yang diisi dan ditandatangani pemohon
- Dokumen kepegawaian (SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat terakhir)
- Surat keterangan dokter (untuk cuti sakit/cuti bersalin)
- Surat keterangan/dokumen pendukung alasan cuti (untuk cuti karena alasan penting dan cuti di luar tanggungan negara)
Prosedur Pelayanan
Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan
Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas
Sub Bagian Kepegawaian memproses dan menyiapkan surat izin cuti
Pejabat yang berwenang menandatangani surat izin cuti
Petugas memberi nomor, mengarsipkan, dan menyerahkan surat izin cuti kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT
Dasar Hukum
- 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
- 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021
Informasi Penting
- • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
- • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA | Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
- • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
- • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
- • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
- • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
- • Nomor SOP: SOP.KPG.02