Pengajuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Layanan pengajuan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk satuan pendidikan SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
SOP.PSD.18
Jenis Layanan: Pendanaan & Sarana Sekolah
Durasi
5 hari kerja
Biaya
Gratis
Pelaksana
3 orang
Produk Layanan
Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Persyaratan
- Sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Data peserta didik termutakhir pada Dapodik
- Rekening Bantuan Operasional Sekolah atas nama satuan pendidikan
- Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
- Surat pertanggungjawaban penggunaan dana BOS periode sebelumnya
- Dokumen pendukung lain sesuai petunjuk teknis BOS yang berlaku
Dokumen yang Diperlukan
- Sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Data peserta didik termutakhir pada Dapodik
- Rekening Bantuan Operasional Sekolah atas nama satuan pendidikan
- Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
- Surat pertanggungjawaban penggunaan dana BOS periode sebelumnya
- Dokumen pendukung lain sesuai petunjuk teknis BOS yang berlaku
Prosedur Pelayanan
1
Sekolah memutakhirkan data peserta didik dan dokumen pada Dapodik
2
Tim BOS Dinas menerima dan memverifikasi data serta kelengkapan berkas
3
Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada sekolah untuk dilengkapi
4
Tim BOS Dinas merekapitulasi dan menyampaikan data ke Kementerian/instansi terkait
5
Dana BOS disalurkan langsung ke rekening sekolah sesuai tahapan
6
Sekolah menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS
Dasar Hukum
- 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- 3 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
- 4 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler tahun anggaran berjalan
- 5 Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan
Informasi Penting
- • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
- • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA | Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
- • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
- • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
- • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
- • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
- • Nomor SOP: SOP.PSD.18