Pengajuan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Layanan pengajuan dan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

SOP.PSD.22 Jenis Layanan: Data & Registrasi

Durasi

5 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

Tim Aneka Tunjangan Dinas Pendidikan

Produk Layanan

SK Tunjangan Profesi (SKTP) dan penyaluran Tunjangan Profesi Guru

Persyaratan

  • Guru berstatus CPNS/PNS/PPPK pada satuan pendidikan binaan
  • Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG)
  • Terdata aktif pada Dapodik dan Info GTK
  • Aktif mengajar sesuai sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja
  • Hasil penilaian kinerja paling rendah bernilai baik
  • Print out daftar hadir/kehadiran GTK yang dilegalisasi Kepala Sekolah
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala Sekolah

Dokumen yang Diperlukan

  • Guru berstatus CPNS/PNS/PPPK pada satuan pendidikan binaan
  • Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG)
  • Terdata aktif pada Dapodik dan Info GTK
  • Aktif mengajar sesuai sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja
  • Hasil penilaian kinerja paling rendah bernilai baik
  • Print out daftar hadir/kehadiran GTK yang dilegalisasi Kepala Sekolah
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala Sekolah

Prosedur Pelayanan

1

Guru/sekolah memutakhirkan data pada Dapodik melalui operator sekolah

2

Dinas dan Kementerian memvalidasi data calon penerima melalui aplikasi SIM-Tun/Info GTK

3

Dinas melakukan verifikasi data faktual dan kehadiran guru

4

Dinas mengusulkan penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP) melalui aplikasi

5

SKTP diterbitkan dan dapat dipantau melalui Info GTK

6

Dinas menyalurkan Tunjangan Profesi ke rekening guru per triwulan dan menyusun laporan penyaluran

Dasar Hukum

  1. 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  4. 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017
  5. 5 Peraturan Menteri Pendidikan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru yang berlaku
  6. 6 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Informasi Penting

  • • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
  • • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA  |  Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
  • • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
  • • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
  • • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
  • • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
  • • Nomor SOP: SOP.PSD.22