Pengajuan Pensiun (BUP, APS, Janda/Duda, Anumerta)

Layanan pengajuan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, meliputi pensiun Batas Usia Pensiun (BUP), Atas Permintaan Sendiri (APS), Janda/Duda, dan Anumerta.

SOP.KPG.10 Jenis Layanan: Kepegawaian ASN

Durasi

5 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

2 orang

Produk Layanan

SK Pensiun dan surat pengantar usulan pensiun

Persyaratan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Formulir Daftar Perubahan (DPCP) yang diisi lengkap
  • Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat/Jabatan terakhir yang dilegalisasi
  • Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi
  • Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) dan SK Konversi NIP
  • Fotokopi akta nikah (bagi yang menikah)
  • Fotokopi akta kelahiran anak yang masih menjadi tanggungan
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar (latar merah)
  • Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (untuk APS)

Dokumen yang Diperlukan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Formulir Daftar Perubahan (DPCP) yang diisi lengkap
  • Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat/Jabatan terakhir yang dilegalisasi
  • Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi
  • Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) dan SK Konversi NIP
  • Fotokopi akta nikah (bagi yang menikah)
  • Fotokopi akta kelahiran anak yang masih menjadi tanggungan
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar (latar merah)
  • Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (untuk APS)

Prosedur Pelayanan

1

Pemohon menyampaikan berkas usulan pensiun melalui ULT

2

Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas usulan pensiun

3

Sub Bagian Kepegawaian menelaah usulan dan mengunggah berkas melalui SIASN

4

BKPSDMD memberikan persetujuan usulan instansi

5

BKN memproses usulan dan menerbitkan SK Pensiun

6

Petugas menyerahkan SK Pensiun kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT

Dasar Hukum

  1. 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
  4. 4 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS
  5. 5 Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pengajuan Pensiun PNS

Informasi Penting

  • • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
  • • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA  |  Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
  • • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
  • • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
  • • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
  • • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
  • • Nomor SOP: SOP.KPG.10