Pengajuan Pencantuman Gelar Akademik

Layanan pengajuan pencantuman gelar akademik bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang telah menyelesaikan pendidikan lebih tinggi.

SOP.KPG.11 Jenis Layanan: Kepegawaian ASN

Durasi

3 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

1 orang

Produk Layanan

Surat Pengantar Usulan Pencantuman Gelar Akademik / Surat Izin Pencantuman Gelar

Persyaratan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi
  • Fotokopi Surat Izin Belajar/Tugas Belajar
  • Fotokopi SK Pangkat terakhir yang dilegalisasi
  • Hasil Penilaian Kinerja/SKP 2 (dua) tahun terakhir
  • Uraian tugas dari Kepala Sekolah
  • Surat keterangan tidak sedang/dalam proses hukuman disiplin tingkat sedang/berat
  • Surat keterangan tidak sedang diberhentikan sementara sebagai PNS
  • Surat Keterangan Alumni dari perguruan tinggi

Dokumen yang Diperlukan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi
  • Fotokopi Surat Izin Belajar/Tugas Belajar
  • Fotokopi SK Pangkat terakhir yang dilegalisasi
  • Hasil Penilaian Kinerja/SKP 2 (dua) tahun terakhir
  • Uraian tugas dari Kepala Sekolah
  • Surat keterangan tidak sedang/dalam proses hukuman disiplin tingkat sedang/berat
  • Surat keterangan tidak sedang diberhentikan sementara sebagai PNS
  • Surat Keterangan Alumni dari perguruan tinggi

Prosedur Pelayanan

1

Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan

2

Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas

3

Sub Bagian Kepegawaian menelaah dan menyiapkan usulan/surat pengantar

4

Usulan diteruskan ke BKPSDMD untuk penerbitan Surat Izin Pencantuman Gelar

5

Petugas menyerahkan produk layanan kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT

Dasar Hukum

  1. 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  4. 4 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
  5. 5 Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pedoman Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Pencantuman Gelar bagi PNS

Informasi Penting

  • • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
  • • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA  |  Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
  • • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
  • • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
  • • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
  • • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
  • • Nomor SOP: SOP.KPG.11