Pengajuan Pencantuman Gelar Akademik
Layanan pengajuan pencantuman gelar akademik bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang telah menyelesaikan pendidikan lebih tinggi.
Durasi
3 hari kerja
Biaya
Gratis
Pelaksana
1 orang
Produk Layanan
Surat Pengantar Usulan Pencantuman Gelar Akademik / Surat Izin Pencantuman Gelar
Persyaratan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi
- Fotokopi Surat Izin Belajar/Tugas Belajar
- Fotokopi SK Pangkat terakhir yang dilegalisasi
- Hasil Penilaian Kinerja/SKP 2 (dua) tahun terakhir
- Uraian tugas dari Kepala Sekolah
- Surat keterangan tidak sedang/dalam proses hukuman disiplin tingkat sedang/berat
- Surat keterangan tidak sedang diberhentikan sementara sebagai PNS
- Surat Keterangan Alumni dari perguruan tinggi
Dokumen yang Diperlukan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi
- Fotokopi Surat Izin Belajar/Tugas Belajar
- Fotokopi SK Pangkat terakhir yang dilegalisasi
- Hasil Penilaian Kinerja/SKP 2 (dua) tahun terakhir
- Uraian tugas dari Kepala Sekolah
- Surat keterangan tidak sedang/dalam proses hukuman disiplin tingkat sedang/berat
- Surat keterangan tidak sedang diberhentikan sementara sebagai PNS
- Surat Keterangan Alumni dari perguruan tinggi
Prosedur Pelayanan
Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan
Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas
Sub Bagian Kepegawaian menelaah dan menyiapkan usulan/surat pengantar
Usulan diteruskan ke BKPSDMD untuk penerbitan Surat Izin Pencantuman Gelar
Petugas menyerahkan produk layanan kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT
Dasar Hukum
- 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- 4 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
- 5 Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pedoman Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Pencantuman Gelar bagi PNS
Informasi Penting
- • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
- • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA | Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
- • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
- • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
- • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
- • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
- • Nomor SOP: SOP.KPG.11