Pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Layanan pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) bagi satuan pendidikan baru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah melalui aplikasi Verval Satuan Pendidikan.

SOP.PSD.20 Jenis Layanan: Data & Registrasi

Durasi

3 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

1 orang operator

Produk Layanan

Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Persyaratan

  • Formulir pengajuan NPSN
  • SK/Izin Operasional Pendirian Sekolah
  • Foto papan nama dan gedung sekolah tampak depan
  • Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan tanah
  • Data identitas sekolah yang lengkap dan benar
  • Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan aplikasi Verval SP

Dokumen yang Diperlukan

  • Formulir pengajuan NPSN
  • SK/Izin Operasional Pendirian Sekolah
  • Foto papan nama dan gedung sekolah tampak depan
  • Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan tanah
  • Data identitas sekolah yang lengkap dan benar
  • Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan aplikasi Verval SP

Prosedur Pelayanan

1

Sekolah menyampaikan permohonan dan berkas melalui ULT

2

Petugas/operator memverifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas

3

Operator Verval SP Dinas mengajukan NPSN melalui aplikasi Verval Satuan Pendidikan

4

Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian memverifikasi dan menerbitkan NPSN

5

NPSN dapat dipantau melalui laman referensi data Kementerian

6

Petugas menginformasikan dan menyerahkan NPSN kepada sekolah

Dasar Hukum

  1. 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. 3 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  4. 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan
  5. 5 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Informasi Penting

  • • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
  • • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA  |  Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
  • • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
  • • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
  • • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
  • • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
  • • Nomor SOP: SOP.PSD.20