Penerbitan Rekomendasi Mutasi ASN

Layanan penerbitan surat rekomendasi mutasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

SOP.KPG.01 Jenis Layanan: Kepegawaian ASN

Durasi

5 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

2 orang

Produk Layanan

Surat Rekomendasi Mutasi ASN

Persyaratan

  • Surat permohonan mutasi dari ASN yang bersangkutan
  • Surat persetujuan/rekomendasi dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Fotokopi SK CPNS dan SK PNS yang dilegalisasi
  • Fotokopi SK Pangkat/Jabatan terakhir yang dilegalisasi
  • Fotokopi SK Konversi NIP dan Kartu Pegawai (Karpeg)
  • Hasil Penilaian Kinerja/SKP 2 (dua) tahun terakhir
  • Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin/proses pidana
  • Surat keterangan tidak sedang tugas/izin belajar
  • Surat pernyataan bersedia ditempatkan/persetujuan instansi tujuan (jika ada)

Dokumen yang Diperlukan

  • Surat permohonan mutasi dari ASN yang bersangkutan
  • Surat persetujuan/rekomendasi dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Fotokopi SK CPNS dan SK PNS yang dilegalisasi
  • Fotokopi SK Pangkat/Jabatan terakhir yang dilegalisasi
  • Fotokopi SK Konversi NIP dan Kartu Pegawai (Karpeg)
  • Hasil Penilaian Kinerja/SKP 2 (dua) tahun terakhir
  • Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin/proses pidana
  • Surat keterangan tidak sedang tugas/izin belajar
  • Surat pernyataan bersedia ditempatkan/persetujuan instansi tujuan (jika ada)

Prosedur Pelayanan

1

Pemohon mengajukan permohonan beserta kelengkapan berkas melalui ULT

2

Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas

3

Berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi

4

Sub Bagian Kepegawaian menelaah usulan dan menyiapkan konsep surat rekomendasi mutasi

5

Sekretaris memberikan paraf koordinasi atas konsep surat

6

Kepala Dinas menandatangani Surat Rekomendasi Mutasi ASN

7

Petugas memberi nomor, stempel, mengarsipkan, dan menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon untuk proses lanjutan ke BKPSDMD

Dasar Hukum

  1. 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
  4. 4 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
  5. 5 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Informasi Penting

  • • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
  • • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA  |  Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
  • • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
  • • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
  • • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
  • • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
  • • Nomor SOP: SOP.KPG.01