Penerbitan Rekomendasi Mutasi ASN
Layanan penerbitan surat rekomendasi mutasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
SOP.KPG.01
Jenis Layanan: Kepegawaian ASN
Durasi
5 hari kerja
Biaya
Gratis
Pelaksana
2 orang
Produk Layanan
Surat Rekomendasi Mutasi ASN
Persyaratan
- Surat permohonan mutasi dari ASN yang bersangkutan
- Surat persetujuan/rekomendasi dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Fotokopi SK CPNS dan SK PNS yang dilegalisasi
- Fotokopi SK Pangkat/Jabatan terakhir yang dilegalisasi
- Fotokopi SK Konversi NIP dan Kartu Pegawai (Karpeg)
- Hasil Penilaian Kinerja/SKP 2 (dua) tahun terakhir
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin/proses pidana
- Surat keterangan tidak sedang tugas/izin belajar
- Surat pernyataan bersedia ditempatkan/persetujuan instansi tujuan (jika ada)
Dokumen yang Diperlukan
- Surat permohonan mutasi dari ASN yang bersangkutan
- Surat persetujuan/rekomendasi dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Fotokopi SK CPNS dan SK PNS yang dilegalisasi
- Fotokopi SK Pangkat/Jabatan terakhir yang dilegalisasi
- Fotokopi SK Konversi NIP dan Kartu Pegawai (Karpeg)
- Hasil Penilaian Kinerja/SKP 2 (dua) tahun terakhir
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin/proses pidana
- Surat keterangan tidak sedang tugas/izin belajar
- Surat pernyataan bersedia ditempatkan/persetujuan instansi tujuan (jika ada)
Prosedur Pelayanan
1
Pemohon mengajukan permohonan beserta kelengkapan berkas melalui ULT
2
Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas
3
Berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
4
Sub Bagian Kepegawaian menelaah usulan dan menyiapkan konsep surat rekomendasi mutasi
5
Sekretaris memberikan paraf koordinasi atas konsep surat
6
Kepala Dinas menandatangani Surat Rekomendasi Mutasi ASN
7
Petugas memberi nomor, stempel, mengarsipkan, dan menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon untuk proses lanjutan ke BKPSDMD
Dasar Hukum
- 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
- 4 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
- 5 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Informasi Penting
- • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
- • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA | Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
- • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
- • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
- • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
- • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
- • Nomor SOP: SOP.KPG.01