Pengajuan Masa Persiapan Pensiun (MPP)

Layanan pengajuan Masa Persiapan Pensiun (MPP) bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebelum memasuki masa pensiun.

SOP.KPG.09 Jenis Layanan: Kepegawaian ASN

Durasi

5 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

1 orang

Produk Layanan

Surat Persetujuan dan Usulan Masa Persiapan Pensiun

Persyaratan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Surat permohonan Masa Persiapan Pensiun dari pemohon
  • Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat/Jabatan terakhir
  • Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
  • Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) dan SK Konversi NIP
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin/proses pidana

Dokumen yang Diperlukan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Surat permohonan Masa Persiapan Pensiun dari pemohon
  • Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat/Jabatan terakhir
  • Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
  • Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) dan SK Konversi NIP
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin/proses pidana

Prosedur Pelayanan

1

Pemohon menyampaikan permohonan MPP melalui ULT

2

Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas

3

Sub Bagian Kepegawaian menelaah usulan dan menyiapkan surat persetujuan serta usulan ke BKPSDMD

4

Pejabat yang berwenang menandatangani surat persetujuan/usulan MPP

5

Petugas meneruskan usulan ke BKPSDMD dan menyerahkan tembusan kepada pemohon

Dasar Hukum

  1. 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
  4. 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang petunjuk pelaksanaan pemberian Masa Persiapan Pensiun
  5. 5 Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Masa Persiapan Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil

Informasi Penting

  • • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
  • • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA  |  Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
  • • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
  • • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
  • • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
  • • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
  • • Nomor SOP: SOP.KPG.09