Legalisasi STTB / SKHUN / SKYBS / Surat Keterangan Lain

Layanan legalisasi salinan/fotokopi STTB, SKHUN, SKYBS, dan surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau sekolah yang sudah tidak beroperasi.

SOP.PSD.16 Jenis Layanan: Persuratan & Keabsahan Dokumen

Durasi

1 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

2 orang

Produk Layanan

STTB/SKHUN/SKYBS/Surat Keterangan yang telah dilegalisasi

Persyaratan

  • Fotokopi STTB/SKHUN/SKYBS/Surat Keterangan yang akan dilegalisasi
  • Ijazah/STTB/SKHUN asli untuk dicocokkan
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Khusus sekolah tutup atau tidak beroperasi: surat keterangan dari pihak berwenang
  • Jumlah fotokopi yang akan dilegalisasi (sesuai kebutuhan pemohon)

Dokumen yang Diperlukan

  • Fotokopi STTB/SKHUN/SKYBS/Surat Keterangan yang akan dilegalisasi
  • Ijazah/STTB/SKHUN asli untuk dicocokkan
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Khusus sekolah tutup atau tidak beroperasi: surat keterangan dari pihak berwenang
  • Jumlah fotokopi yang akan dilegalisasi (sesuai kebutuhan pemohon)

Prosedur Pelayanan

1

Pemohon menyerahkan berkas persyaratan melalui ULT

2

Petugas memeriksa dan mencocokkan fotokopi dengan dokumen asli

3

Petugas membubuhkan stempel legalisasi dan tanda tangan pejabat berwenang

4

Petugas mengarsipkan data permohonan

5

Petugas menyerahkan fotokopi yang telah dilegalisasi kepada pemohon

Dasar Hukum

  1. 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. 3 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  4. 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB
  5. 5 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Informasi Penting

  • • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
  • • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA  |  Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
  • • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
  • • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
  • • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
  • • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
  • • Nomor SOP: SOP.PSD.16