Pengajuan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah
Layanan penerbitan surat keterangan yang menerangkan adanya kesalahan penulisan pada ijazah/STTB di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
SOP.PSD.17
Jenis Layanan: Persuratan & Keabsahan Dokumen
Durasi
2 hari kerja
Biaya
Gratis
Pelaksana
2 orang
Produk Layanan
Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB
Persyaratan
- Surat permohonan dari pemohon
- Ijazah/STTB asli yang terdapat kesalahan
- Fotokopi KTP/akta kelahiran pemohon
- Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB dari satuan pendidikan yang bersangkutan
- Dokumen pendukung yang membuktikan data yang benar (akta kelahiran, KK, dll)
- Materai dan pasfoto secukupnya
Dokumen yang Diperlukan
- Surat permohonan dari pemohon
- Ijazah/STTB asli yang terdapat kesalahan
- Fotokopi KTP/akta kelahiran pemohon
- Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB dari satuan pendidikan yang bersangkutan
- Dokumen pendukung yang membuktikan data yang benar (akta kelahiran, KK, dll)
- Materai dan pasfoto secukupnya
Prosedur Pelayanan
1
Pemohon menyerahkan berkas melalui ULT
2
Petugas Bidang memverifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas
3
Petugas menyusun Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah
4
Kepala Seksi dan Kepala Bidang meneliti dan memberi paraf
5
Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan
6
Petugas memberi nomor, stempel, mengarsipkan, dan menyerahkan surat kepada pemohon
Dasar Hukum
- 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- 3 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Ijazah, SHUN, dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
- 5 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Informasi Penting
- • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
- • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA | Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
- • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
- • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
- • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
- • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
- • Nomor SOP: SOP.PSD.17