Pengajuan Kenaikan Pangkat Reguler/Otomatis
Layanan pengajuan kenaikan pangkat reguler atau otomatis bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Durasi
5 hari kerja
Biaya
Gratis
Pelaksana
4 orang
Produk Layanan
SK Kenaikan Pangkat (melalui SIASN)
Persyaratan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir yang dilegalisasi
- Hasil Penilaian Kinerja/SKP 2 (dua) tahun terakhir bernilai minimal baik
- Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)/Kartu Pegawai Elektronik (KPE)
- Fotokopi SK Konversi NIP
- Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (bagi kenaikan pangkat dari golongan II ke III, jika dipersyaratkan)
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
Dokumen yang Diperlukan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir yang dilegalisasi
- Hasil Penilaian Kinerja/SKP 2 (dua) tahun terakhir bernilai minimal baik
- Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)/Kartu Pegawai Elektronik (KPE)
- Fotokopi SK Konversi NIP
- Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (bagi kenaikan pangkat dari golongan II ke III, jika dipersyaratkan)
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
Prosedur Pelayanan
Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan
Pemohon menyampaikan berkas usulan melalui ULT
Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas
Sub Bagian Kepegawaian mengusulkan dan mengunggah berkas melalui Sistem Informasi ASN (SIASN)
BKPSDMD memproses usulan ke BKN untuk penerbitan Pertimbangan Teknis
SK Kenaikan Pangkat diterbitkan oleh pejabat yang berwenang melalui SIASN
Petugas menyerahkan SK Kenaikan Pangkat kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT
Dasar Hukum
- 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
- 4 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS
- 5 Surat Edaran Kepala BKN tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS
Informasi Penting
- • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
- • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA | Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
- • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
- • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
- • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
- • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
- • Nomor SOP: SOP.KPG.04