Pengajuan Kenaikan Pangkat Reguler/Otomatis

Layanan pengajuan kenaikan pangkat reguler atau otomatis bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

SOP.KPG.04 Jenis Layanan: Kepegawaian ASN

Durasi

5 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

4 orang

Produk Layanan

SK Kenaikan Pangkat (melalui SIASN)

Persyaratan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir
  • Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir yang dilegalisasi
  • Hasil Penilaian Kinerja/SKP 2 (dua) tahun terakhir bernilai minimal baik
  • Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)/Kartu Pegawai Elektronik (KPE)
  • Fotokopi SK Konversi NIP
  • Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (bagi kenaikan pangkat dari golongan II ke III, jika dipersyaratkan)
  • Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin

Dokumen yang Diperlukan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir
  • Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir yang dilegalisasi
  • Hasil Penilaian Kinerja/SKP 2 (dua) tahun terakhir bernilai minimal baik
  • Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)/Kartu Pegawai Elektronik (KPE)
  • Fotokopi SK Konversi NIP
  • Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (bagi kenaikan pangkat dari golongan II ke III, jika dipersyaratkan)
  • Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin

Prosedur Pelayanan

1

Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan

2

Pemohon menyampaikan berkas usulan melalui ULT

3

Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas

4

Sub Bagian Kepegawaian mengusulkan dan mengunggah berkas melalui Sistem Informasi ASN (SIASN)

5

BKPSDMD memproses usulan ke BKN untuk penerbitan Pertimbangan Teknis

6

SK Kenaikan Pangkat diterbitkan oleh pejabat yang berwenang melalui SIASN

7

Petugas menyerahkan SK Kenaikan Pangkat kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT

Dasar Hukum

  1. 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
  4. 4 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS
  5. 5 Surat Edaran Kepala BKN tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS

Informasi Penting

  • • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
  • • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA  |  Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
  • • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
  • • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
  • • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
  • • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
  • • Nomor SOP: SOP.KPG.04