Pengajuan Kenaikan Pangkat Melalui Penyesuaian Ijazah

Layanan pengajuan kenaikan pangkat melalui penyesuaian ijazah bagi PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang telah menyelesaikan pendidikan yang lebih tinggi.

SOP.KPG.07 Jenis Layanan: Kepegawaian ASN

Durasi

5 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

2 orang

Produk Layanan

SK Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

Persyaratan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir
  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang akan disesuaikan, dilegalisasi
  • Fotokopi Surat Izin Belajar/Tugas Belajar
  • Fotokopi Surat Izin Pencantuman Gelar
  • Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (apabila dipersyaratkan)
  • Uraian tugas jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan baru
  • Hasil Penilaian Kinerja/SKP 2 (dua) tahun terakhir bernilai minimal baik
  • Fotokopi Karpeg dan SK Konversi NIP

Dokumen yang Diperlukan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir
  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang akan disesuaikan, dilegalisasi
  • Fotokopi Surat Izin Belajar/Tugas Belajar
  • Fotokopi Surat Izin Pencantuman Gelar
  • Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (apabila dipersyaratkan)
  • Uraian tugas jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan baru
  • Hasil Penilaian Kinerja/SKP 2 (dua) tahun terakhir bernilai minimal baik
  • Fotokopi Karpeg dan SK Konversi NIP

Prosedur Pelayanan

1

Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan

2

Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas

3

Sub Bagian Kepegawaian menelaah kesesuaian ijazah dengan jabatan dan menyiapkan usulan

4

Usulan diunggah melalui SIASN dan diteruskan ke BKPSDMD/BKN

5

SK Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah diterbitkan oleh pejabat berwenang

6

Petugas menyerahkan SK kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT

Dasar Hukum

  1. 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
  4. 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS
  5. 5 Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar serta Penyesuaian Ijazah bagi PNS

Informasi Penting

  • • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
  • • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA  |  Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
  • • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
  • • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
  • • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
  • • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
  • • Nomor SOP: SOP.KPG.07