Pengajuan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Layanan pengajuan kenaikan pangkat luar biasa bagi PNS yang meraih prestasi kerja luar biasa baiknya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

SOP.KPG.05 Jenis Layanan: Kepegawaian ASN

Durasi

7 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

4 orang

Produk Layanan

SK Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Persyaratan

  • Surat pengantar dan usulan dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir
  • Bukti penghargaan/prestasi kerja luar biasa baiknya yang diakui
  • Hasil Penilaian Kinerja bernilai amat baik
  • Surat keputusan/penetapan prestasi kerja luar biasa dari pejabat berwenang
  • Fotokopi Karpeg dan SK Konversi NIP
  • Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
  • Berita acara/rekomendasi penilaian prestasi kerja

Dokumen yang Diperlukan

  • Surat pengantar dan usulan dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir
  • Bukti penghargaan/prestasi kerja luar biasa baiknya yang diakui
  • Hasil Penilaian Kinerja bernilai amat baik
  • Surat keputusan/penetapan prestasi kerja luar biasa dari pejabat berwenang
  • Fotokopi Karpeg dan SK Konversi NIP
  • Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
  • Berita acara/rekomendasi penilaian prestasi kerja

Prosedur Pelayanan

1

Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan

2

Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas

3

Sub Bagian Kepegawaian menelaah, melakukan klarifikasi prestasi, dan menyiapkan usulan

4

Usulan diteruskan ke BKPSDMD dan diproses melalui SIASN ke BKN

5

SK Kenaikan Pangkat Luar Biasa diterbitkan oleh pejabat yang berwenang

6

Petugas menyerahkan SK kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT

Dasar Hukum

  1. 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
  4. 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS
  5. 5 Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS

Informasi Penting

  • • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
  • • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA  |  Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
  • • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
  • • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
  • • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
  • • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
  • • Nomor SOP: SOP.KPG.05