Pengajuan Kenaikan Pangkat / Jenjang Jabatan Fungsional
Layanan pengajuan kenaikan pangkat atau kenaikan jenjang jabatan fungsional bagi PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Durasi
5 hari kerja
Biaya
Gratis
Pelaksana
2 orang
Produk Layanan
SK Kenaikan Pangkat dan/atau Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional
Persyaratan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Jabatan Fungsional terakhir beserta angka kredit/predikat kinerja
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir yang dilegalisasi
- Hasil Penilaian Kinerja/SKP 2 (dua) tahun terakhir bernilai minimal baik
- Penetapan Angka Kredit (PAK) atau konversi predikat kinerja sesuai ketentuan
- Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)/Kartu Pegawai Elektronik (KPE)
- Fotokopi SK Konversi NIP
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (apabila dipersyaratkan)
Dokumen yang Diperlukan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Jabatan Fungsional terakhir beserta angka kredit/predikat kinerja
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir yang dilegalisasi
- Hasil Penilaian Kinerja/SKP 2 (dua) tahun terakhir bernilai minimal baik
- Penetapan Angka Kredit (PAK) atau konversi predikat kinerja sesuai ketentuan
- Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)/Kartu Pegawai Elektronik (KPE)
- Fotokopi SK Konversi NIP
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (apabila dipersyaratkan)
Prosedur Pelayanan
Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan
Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas
Sub Bagian Kepegawaian memverifikasi angka kredit/konversi predikat kinerja dan menyiapkan usulan
Usulan kenaikan pangkat/jenjang diunggah melalui SIASN dan diteruskan ke BKPSDMD/BKN
SK Kenaikan Pangkat/Jenjang Jabatan Fungsional diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
Petugas menyerahkan SK kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT
Dasar Hukum
- 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
- 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS
- 5 Surat Edaran Kepala BKN tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS
Informasi Penting
- • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
- • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA | Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
- • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
- • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
- • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
- • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
- • Nomor SOP: SOP.KPG.06