Pengajuan Kenaikan Pangkat / Jenjang Jabatan Fungsional

Layanan pengajuan kenaikan pangkat atau kenaikan jenjang jabatan fungsional bagi PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

SOP.KPG.06 Jenis Layanan: Kepegawaian ASN

Durasi

5 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

2 orang

Produk Layanan

SK Kenaikan Pangkat dan/atau Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional

Persyaratan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir
  • Fotokopi SK Jabatan Fungsional terakhir beserta angka kredit/predikat kinerja
  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir yang dilegalisasi
  • Hasil Penilaian Kinerja/SKP 2 (dua) tahun terakhir bernilai minimal baik
  • Penetapan Angka Kredit (PAK) atau konversi predikat kinerja sesuai ketentuan
  • Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)/Kartu Pegawai Elektronik (KPE)
  • Fotokopi SK Konversi NIP
  • Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (apabila dipersyaratkan)

Dokumen yang Diperlukan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir
  • Fotokopi SK Jabatan Fungsional terakhir beserta angka kredit/predikat kinerja
  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir yang dilegalisasi
  • Hasil Penilaian Kinerja/SKP 2 (dua) tahun terakhir bernilai minimal baik
  • Penetapan Angka Kredit (PAK) atau konversi predikat kinerja sesuai ketentuan
  • Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)/Kartu Pegawai Elektronik (KPE)
  • Fotokopi SK Konversi NIP
  • Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (apabila dipersyaratkan)

Prosedur Pelayanan

1

Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan

2

Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas

3

Sub Bagian Kepegawaian memverifikasi angka kredit/konversi predikat kinerja dan menyiapkan usulan

4

Usulan kenaikan pangkat/jenjang diunggah melalui SIASN dan diteruskan ke BKPSDMD/BKN

5

SK Kenaikan Pangkat/Jenjang Jabatan Fungsional diterbitkan oleh pejabat yang berwenang

6

Petugas menyerahkan SK kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT

Dasar Hukum

  1. 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
  4. 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS
  5. 5 Surat Edaran Kepala BKN tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS

Informasi Penting

  • • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
  • • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA  |  Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
  • • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
  • • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
  • • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
  • • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
  • • Nomor SOP: SOP.KPG.06